Berita Nasional
Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara Dibahas Sampai Subuh, Hanya PKS yang Menolak
Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akhirnya telah disepakati oleh DPR RI menjadi UU
"Di sisi lain kami memahami pemerintah juga menginginkan ada penyebutan nama otorita.
Nah akhirnya kita sepakat ada titik kompromi, maka kita sebut pemerintahan daerah ibu kota yang selanjutnya disebut otorita," imbuhnya.
Selain itu, dibahas pula bahwa otorita secara kelembagaan akan bertanggung jawab langsung ke presiden.
Baca juga: Rocky Gerung Usulkan Ibu Kota Baru Bernama Jokowikarta, Fadli Zon Lebih Setuju Pakai Nama Jokowi
Baca juga: Biaya Pembangunan Ibu Kota Baru di Kaltim: Gelontorkan Rp 466 T hingga Pakai Dana Pemulihan Ekonomi
Dikatakan Doli, itu berarti setingkat menteri dan dapilnya termasuk dalam dapil nasional.
"Jadi tidak ada DPRD Provinsi dan kab/kota.
Dan otomatis dalam penganggaran nanti pertanggungjawaban satu level saja di APBN," jelasnya.
Pada hari yang sama dalam rapat paripurna DPR RI, Doli nampak membacakan hasil pembahasan RUU IKN di hadapan para pimpinan DPR.
Dimana diketahui, dari 9 fraksi hanya Fraksi PKS yang akhirnya tidak menyetujui hasil pembahasan RUU IKN.
"Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," kata Doli.
4 Anggota DPR Interupsi
Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan apakah para anggota dewan setuju mengesahkan RUU IKN tersebut menjadi undang-undang.
Secara serempak pertanyaan itu dijawab setuju oleh para anggota dewan.
Namun tiba-tiba terdengar suara dimana anggota dewan meminta interupsi.
Puan yang hendak mengetuk palu sidang sempat terhenti sebelum akhirnya tetap mengetuk palu sidang.
Puan lantas meminta agar interupsi disampaikan nanti di akhir.