Kajian Islam

Buya Yahya Jelaskan Hukum Bekerja pada Non-Muslim, Harus Penuhi Persyaratan Ini

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sehingga seorang muslim dan muslimah boleh bekerja di tempat orang non-muslim, apa saja?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya Jelaskan Hukum Bekerja kepada Non-Muslim 

Semuanya sepakat memperkenankannya.

"Jika ada yang melarang itu semua kembali kepada upaya menegakkan prinsip menjaga kehormatan dan agama," lanjut Buya Yahya.

Buya Yahya menyebutkan ada beberapa syarat jika seorang Muslim dan Muslimah boleh bekerja di tempat orang non-muslim. 

Adapun syarat-syarat ini merupakan uraian dari para ulama yang bisa disimpulan sebagai berikut.

1. Terjaga kehormatannya khususnya bagi para wanita (misalnya tidak dikhawatirkan terjadinya pelecehan seksual di tempat tersebut).

2. Bekerja untuk pekerjaan di tempat yang dibenarkan menurut Islam (misalnya bukan seperti tempat perjudian).

Baca juga: Tips Agar Rezeki Selalu Cukup Menurut Buya Yahya, Ikuti Resepnya dari Rasullullah SAW

3. Mengerjakan sesuatu yang halal menurut Islam (misalnya bukan pembuatan khamr atau membantu jualan khamr).

4. Tidak menjadikan bersentuhan langsung dengan najis (misalnya memasak atau memotong daging babi.)

5. Tidak menjadikan sebab meninggalkan kewajiban (misalnya shalat atau puasa atau menutup aurat).

6. Bukan pekerjaan yang menjadikan rendah di hadapan orang kafir (seperti memandikan atau menceboki atau semua yang sifatnya urusan pribadi orang kafir dengan maksud merendahkan orang Islam).

Jika seorang Muslim melakukan ini karena mereka memang perlu bantuan maka hal tersebut diperkenankan.

7. Yakin bahwa pekerjaan atau usaha tersebut keuntungannya tidak untuk memerangi kaum muslimin (misal bukan seperti produk yahudi yang jelas sebagian untungnya untuk memerangi kaum muslimin).

Baca juga: Bagaimana Hukum Bermakmum Kepada Imam yang Tidak Fasih? Begini Penjelasan Buya Yahya

8. Bukan pekerjaan yang jelas untuk kemaksiatan (seperti pembuatan patung atau tempat ibadah untuk menyembah selain Allah SWT).

Dapat disimpulkan bekerja kepada non-muslim sebenarnya boleh saja asal memenuhi persyaratan di atas.

"Jadi bekerja kepada orang kafir asal hukumnya adalah mubah atau boleh-boleh saja asal memenuhi syarat tersebut di atas," kata Buya Yahya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved