Berita Subulussalam
Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Korupsi RTLH Kota Subulussalam 5 Tahun Penjara
Akibat korupsi proyek RS-RLTH di Dinas Sosial Kota Subulussalam ini, terjadi kerugian negara mencapai Rp 375.000.000.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam, Idam Kholid Daulay, SH dalam sidang daring pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dian Eka Putra, ST dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2019, Rabu (19/1/2022)
Sehingga setiap penerima manfaat yang sejatinya menerima uang sebesar Rp 19.350.000 menjadi berkurang masing-masing Rp 1,5 juta. Kasus ini pun diselidiki pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam dan akhirnya ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam penyidikan tersebut ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Subulussalam terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 375 juta.
Sementara Drs Sanusi meninggal dunia pada pertengahan Agustus 2021 lalu sehingga kini tinggal seorang terdakwa menjalani proses persidangan.(*)
Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Sempat Kabur Saat akan Ditangkap Tim KPK
Rekomendasi untuk Anda