Berita Langsa
Kejari Langsa Terima Tersangka dan BB Tahap II Kasus Pemerasan dan Penghinaan Wali Kota
Para tersangka tidak ditahan, karena tindak pidana yang disangkakan tidak memenuhi syarat materiil/obyektif untuk dilakukan penahanan.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Kejari Langsa
Kasi Pidum Kejari Langsa, Edowardo, SH, MH (tengah) didampingi dua Jaksa lainnya menerima 2 tersangka di ruang kerjanya.
Satu unit flash Drive Merk Sendisk kapasitas 32 GB wana merah-hitam besera isinya berupa soft copy rekaman video pernyataan dan konferensi pers dari sdri. Nuraina, S.E.
Menurut Syahril, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan, karena tindak pidana yang disangkakan terhadap para tersangka tidak memenuhi syarat materiil/obyektif untuk dilakukan penahanan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (4) KUHAP.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Langsa ini dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan," imbuhnya.(*)
Baca juga: Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe, Terdakwa Dimintai Keterangan
Berita Terkait