Berita Aceh Barat

Operasional PT Mifa akan Terhenti Pada 24 Januari 2022 Jika Larangan Ekspor Batu Bara Berlanjut

Bahkan, sebanyak 400 ribu ton sudah berada di pelabuhan hingga dalam kapal di laut, serta sisanya 600.000 ton di area tambang.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Satu unit alat berat jenis excavator berada di lokasi penumpukan batu bara milik PT PBM yang diangkut dari Kabupaten Aceh Barat dan direncanakan akan dikirim ke luar negeri melalui Pelabuhan kelas III Calang, Kamis (2/12/2021). 

"Sudah pasti, perusahaan tambang batu bara,” papar Aditio.

Salah seorang pengawas lapangan dari PT Mifa menjelaskan, jika sampai 24 Januari 2022, belum ada aba-aba ekspor batu bara dibuka kembali, maka operasional perusahaan bisa terhenti.

Sehingga, urai dia, akan memberikan dampak yang luas.

Di mana, seratusan tenaga kerja lokal dan luar yang bekerja sebagai buruh harian dan kontrak, akan kehilangan pekerjaan.

Baca juga: Batu Bara Penyumbang PNBP Terbesar di Aceh, Capai Rp 158 Miliar Lebih

Dia memaparkan, jika itu terjadi maka dapat dipastikan, angka pengangguran di Aceh Barat dan Nagan Raya akan bertambah.

Aditio kembali menambahkan, surat dukungan permohonan izin ekspor batu bara kepada Gubernur Aceh sudah diajukan sebagai bahan pertimbangan Dirjen Pertambangan Mineral Batubara.

Dengan harapan, kran ekspor batu bara untuk Aceh yang mempunyai UU Kekhususan dapat dibuka kembali.

"Harapan kami bisa mendapat respon positif dari Dirjen Pertambangan Mineral dan Batubara," harapnya.

Aditio menyatakan, untuk perusahaan yang tidak memberikan dampak negatif bagi pemenuhan (DMO) PLTU PLN, semestinya dapat diizinkan kembali mengekspor batu bara,

“Alasannya ekspor tambang batu bara di Nagan Raya dan Meulaboh akan memberikan dampak positif yang besar," ujarnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved