Selebriti

Terkait Pembekuan Sel Telur Luna Maya, Hukum Islam: Sel Telur Boleh Dibuahi Asal Dari Sperma Suami

Menurutnya, mantan kekasih Ariel Noah ini melakukan pembekuan sel telur untuk masa depannya.

Editor: Nur Nihayati
Instagram
Luna Maya 

Menurutnya, mantan kekasih Ariel Noah ini melakukan pembekuan sel telur untuk masa depannya.
 
SERAMBINEWS.COM- Artis cantik Luna Maya memiliki keinginan untuk melakukan pembekuan sel telur.

Hal ini menghebohkan dan dinilai aneh. Apalagi diketahui Luna belum menikah.

Artis Luna Maya saat ini ramai diperbincangkan soal keinginannya itu.

Sebab, dia mengakui sudah membekukan sel telur nya.

Menurutnya, mantan kekasih Ariel Noah ini melakukan pembekuan sel telur untuk masa depannya.

Jika sudah tua nanti, masih tetap bisa mempunyai anak.

Egg freezing adalah metode klinis untuk memberikan cara kepada wanita agar tetap memiliki anak di masa depan.

Mengutip dari Mayo Clinic, egg freezing atau yang juga dikenal sebagai kriopreservasi oosit matang, adalah metode yang digunakan untuk menyelamatkan kemampuan perempuan untuk hamil di masa depan.

Baca juga: Layangan Putus Episode 10A Jumat 21 Januari 2022, Kinan Bawa Pisau ke Kamar Lydia?

Baca juga: Popda 2022, Lhokseumawe Ikut di 12 Cabang, Ini Targetnya

Baca juga: Hubungan Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti Dibeberkan Saksi Dalam Sidang, Dhena Diminta Maklum

Telur yang diambil dari ovarium dibekukan tanpa dibuahi dan disimpan untuk digunakan nanti.

Telur beku dapat dicairkan, dikombinasikan dengan sperma di laboratorium dan ditanamkan di rahim pemiliknya (fertilisasi in vitro).

Hukum Islam terkait egg freezing pernah dibahas oleh lembaga fatwa Mesir, Dar Al-Ifta. 

Pembekuan sel telur boleh dilakukan asal di masa depan sel telur tersebut dibuahi oleh sperma suami sah.

Fatwa tersebut dimuat oleh Pusat Kebijakan Hukum, Bioteknologi, dan Bioetika Petrie-Flom di Harvard Law School.

Pada dasarnya, menurut fatwa Dar-Al-Ifta pembekuan sel telur juga diperbolehkan dan tidak dilarang dalam Islam jika dilakukan dalam empat kondisi.

Sel telur harus dibuahi oleh sperma suami selama pasangan tersebut menikah, dan bukan setelah pernikahan selesai, seperti dalam kasus perceraian, atau kematian;

Sel telur yang dibuahi harus disimpan dengan aman dan di bawah kendali yang ketat demi mencegah pencampuran yang disengaja atau tidak disengaja dengans sel telur yang diawetkan lainnya;

Sel telur yang telah dibuahi tidak boleh ditempatkan di dalam rahim seorang wanita yang awalnya tidak menghasilkan sel telur.

Selain itu, sel telur tidak boleh disumbangkan;

Pembekuan sel telur tidak boleh menimbulkan efek samping negatif pada janin karena dampak dari berbagai faktor yang mungkin terpapar selama proses tersebut.

Adapun orang yang memutuskan egg freezing sudah siap hamil, maka proses akan dilanjutkan dengan fertilisasi in vitro (bayi tabung).

Sementara itu, menurut fatwa MUI pada 13 Juni 1979, bayi tabung diperbolehkan dalam Islam dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.

2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).

3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.

4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Hukum Islam: Sel Telur Luna Maya Boleh Dibuahi Asalkan Dari Sperma Suami,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved