Berita Simeulue
Penahanan Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lapangan Bola di Simeulue Dialihkan ke Rutan Kajhu
"Kemarin sudah kita laksanakan pengalihan tahanannya sesuai putusan dari pengadilan. Terdakwa dalam kondisi sehat saat diserahkan ke Rutan Kajhu...
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
"Kemarin sudah kita laksanakan pengalihan tahanannya sesuai putusan dari pengadilan. Terdakwa dalam kondisi sehat saat diserahkan ke Rutan Kajhu Banda Aceh," imbuh Suheri kepada wartawan di Sinabang, Jumat (21/1/2022).
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Kasi Intelijien Kejaksaan Negeri Simeulue, Suheri Wira Fernanda SH MH, mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan pengalihan penahanan terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lapangan bola kaki di wilayah Kabupaten Simeulue.
Pengalihan penahanan terhadap terdakwa itu, lanjutnya, sebagaimana penetapan majelis hakim pengadilan Tipikor nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna dan nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna.
Terdakwa Nuraddin Bin Alm Rusman dan Novrizal Z Bin Alm Zaini Dahlan, diputuskan pengalihan penahanan terdakwa dari penahanan kota menjadi penahanan rumah tahanan negara di Rutan Kelas II B Banda Aceh di Kajhu dihitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 9 Februari 2022.
"Kemarin sudah kita laksanakan pengalihan tahanannya sesuai putusan dari pengadilan. Terdakwa dalam kondisi sehat saat diserahkan ke Rutan Kajhu Banda Aceh," imbuh Suheri kepada wartawan di Sinabang, Jumat (21/1/2022). (*)
Baca juga: Kejari Aceh Besar Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi ke Pengadilan Terkait Jetty Kuala Krueng Pudeng