Berita Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi ke Pengadilan Terkait Jetty Kuala Krueng Pudeng

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jetty Kuala Krueng Lhoong, Aceh Besar tahun 2019. Adapun ketiga tersangka yakni inisial MZ (55) sebagai KPA merangkap PPK, TH (39) sebagai PPTK dan YR (41) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri) 

JANTHO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar tahun 2019 pada Dinas Pengairan Aceh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (20/1/2022).

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi SH mengatakan, jaksa pada Kejari Aceh Besar telah melimpahkan dua berkas terpisah ke pengadilan.

Berkas pertama atas nama terdakwa MZ (55) selaku KPA dan TH (39) selaku PPTK.

Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Dilimpahkan ke Tipikor Banda Aceh

Baca juga: Jaksa Tahan Kadis Perkim Aceh, Kasus Pembangunan Jetty Kuala Krueng Lhoong

Baca juga: Kerugian Negara Proyek Jetty Kuala Krueng Pudeng Lhoong Aceh Besar Rp 2,3 Miliar, Hasil Audit BPKP

Sedangkan berkas satu lagi atas nama terdakwa YR (41) sebagai rekanan dan pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri).

Kepada masing-masing terdakwa disangkakan melanggar Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 2 miliar lebih dari pagu Rp 13 miliar lebih.(as)

Baca juga: Kejari Aceh Besar Periksa 48 Saksi, Kasus Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng

Baca juga: Kerugian Negara pada Proyek Jetty Kuala Krueng Pudeng Rp 2,3 M

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved