Berita Aceh Besar
Kejari Aceh Besar Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi ke Pengadilan Terkait Jetty Kuala Krueng Pudeng
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong
JANTHO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar tahun 2019 pada Dinas Pengairan Aceh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (20/1/2022).
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi SH mengatakan, jaksa pada Kejari Aceh Besar telah melimpahkan dua berkas terpisah ke pengadilan.
Berkas pertama atas nama terdakwa MZ (55) selaku KPA dan TH (39) selaku PPTK.
Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Dilimpahkan ke Tipikor Banda Aceh
Baca juga: Jaksa Tahan Kadis Perkim Aceh, Kasus Pembangunan Jetty Kuala Krueng Lhoong
Baca juga: Kerugian Negara Proyek Jetty Kuala Krueng Pudeng Lhoong Aceh Besar Rp 2,3 Miliar, Hasil Audit BPKP
Sedangkan berkas satu lagi atas nama terdakwa YR (41) sebagai rekanan dan pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri).
Kepada masing-masing terdakwa disangkakan melanggar Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 2 miliar lebih dari pagu Rp 13 miliar lebih.(as)
Baca juga: Kejari Aceh Besar Periksa 48 Saksi, Kasus Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng
Baca juga: Kerugian Negara pada Proyek Jetty Kuala Krueng Pudeng Rp 2,3 M