Berita Nasional

Hakim Itong 'Interupsi' Konferensi Pers KPK, Sebut KPK Omong Kosong

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, melakukan ‘interupsi' saat dirinya diumumkan

Editor: bakri
DOK. PN Surabaya
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. 

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, melakukan ‘interupsi' saat dirinya diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara oleh KPK.

Itong membantah pernyataan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, saat membacakan konstruksi perkara dugaan suap yang menjerat dirinya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (20/1/2022) malam itu, Itong yang ditampilkan sebagai tersangka sudah terlihat gelisah sejak acara dimulai.

Ia berulang kali menggoyangkan tubuhnya.

Seorang pengawal tahanan (Waltah) KPK bahkan sempat meminta Itong agar tenang dan tetap membelakangi awak media.

Beberapa menit kemudian, Itong tiba-tiba membalikkan badan ke arah awak media.

Ia memotong pemaparan Nawawi dan langsung mencurahkan isi hatinya.

"Maaf, ini tidak benar.

Saya tidak pernah menjanjikan apa pun.

Itu omong kosong!" protes Itong yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol tersebut.

Baca juga: Jejak Itong Isnaeni, Hakim PN Surabaya Kena OTT KPK, Pernah Diskors karena Bebaskan 2 Koruptor

Baca juga: Abang Bupati Langkat Juga Ditangkap KPK, Bertugas Kumpulkan Setoran Proyek, Jabat Kepala Desa

Saat Itong protes, penjelasan Nawawi sempat terhenti.

Nawawi terlihat membiarkan momen protes tersebut karena menganggap sebagai kebebasan berekspresi seseorang.

Sementara petugas KPK yang bertugas mengawal para tersangka langsung mengamankan Itong.

Kondisi sempat hening sesaat, sampai akhirnya Nawawi kembali melanjutkan pembacaan poin konferensi pers.

Itong pun terlihat kembali berdiri membelakangi wartawan.

Menjelang akhir konferensi pers, Nawawi menyatakan secara tersurat bahwa ia tidak mempermasalahkan tindakan Itong.

Ia hanya menegaskan bahwa KPK sudah mempunyai kecukupan bukti untuk menjerat Itong sebagai tersangka.

"Bagi kami silakan mau bereskpresi seperti apa aja, mau teriak mau apa, KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," jawab Nawawi.

"Saya sendiri sangat sedih sebagai orang yang pernah menjadi bagian dalam lingkup MA terlebih dilihat dari segala daya upaya ikhtiar yang sudah dilakukan MA dan sejumlah pencapaian yang diperoleh dalam upaya mewujudkan visi peradilan yang agung dirusak dengan perbuatan seperti ini," kata Nawawi melanjutkan pernyataannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Itong sempat menolak untuk ditampilkan KPK sebagai tersangka dalam konferensi pers yang berlangsung tengah malam itu.

Penolakan itu membuat waktu konferensi pers menjadi molor.

Konferensi pers itu turut dihadiri oleh perwakilan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Tak hanya menginterupsi saat Nawawi menyampaikan penjelasan, Itong juga kembali membantah temuan-temuan KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjadikannya tersangka saat dirinya hendak dibawa ke Rutan KPK.

Itong mengklaim OTT terkait dugaan suap tersebut hanya melibatkan Panitera Pengganti pada PN Surabaya bernama Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono.

Itong membantah telah memerintahkan Hamdan untuk meminta uang kepada Hendro berkaitan dengan pengurusan perkara PT SGP.

"Yang tertangkap tangan itu Hamdan dan pengacaranya itu saya enggak kenal.

Dan saya tidak pernah ketemu sebelumnya dan hubungan apa pun dan pernah memerintahkan apa pun pada Hamdan," ujar Itong kepada wartawan.

Mahkamah Agung memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, serta panitera pengganti PN Surabaya bernama Hamdan, menyusul ditetapkannya mereka sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.

"Bahwa oleh karena oknum hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh bapak Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung sebagai hakim dan panitera pengganti.

Jadi sudah ditandatangani SK-nya," kata Plt Kepala Bawas MA Dwiarso Budi Santiarto dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).

Dwiarso mengatakan MA merasa terbantu atas upaya KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini.

"Sehingga dengan adanya OTT ini semoga membantu Mahkamah Agung untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktik-praktik korupsi kolusi dan nepotisme," kata dia.

Baca juga: Kronologi OTT KPK di Langkat: Uang Suap Diserahkan di Kedai Kopi hingga Bupati Terbit Sempat Kabur

Selanjutnya, Dwiarso menyebut MA mendukung KPK sepenuhnya dalam upaya ini.

Dia mewakili MA juga sempat berterima kasih kepada KPK.

"Mahkamah Agung mendukung sepenuhnya langkah hukum yang dilakukan oleh KPK termasuk OTT yang dilakukan hari ini terhadap oknum hakim dan panitera pengganti PN Surabaya," ujarnya.

Di kesempatan yang sama Komisi Yudisial (KY) mengatakan bakal melakukan pemeriksaan terhadap Itong atas dugaan adanya pelanggaran etik.

"Oleh karena itu pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa Komisi Yudisial akan mengambil peran untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melanggar tindak pidana, tentunya ini juga terkait adanya dugaan pelanggaran etik.

Oleh itu kami akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang dimaksud," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito.(tribun network/ham/dod)

Baca juga: KPK Operasi Tangkap Tangan Kepala Daerah Terkaya, Dalam LHKPN Tercatat Rp 85 M

Baca juga: Ngaku Memberi Uang ke Eks Penyidik KPK Rp 210 Juta, Azis Syamsuddin: Itu Pinjaman Kemanusiaan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved