Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS Lewat Seleksi, Ini Bidang Diprioritaskan dan Syaratnya
Bagaimana tidak, pemerintah menyatakan, para tenaga honorer itu bisa direkrut sebagai pegawai negeri sipil (PNS) melalui proses seleksi.
Bagaimana tidak, pemerintah menyatakan, para tenaga honorer itu bisa direkrut sebagai pegawai negeri sipil (PNS) melalui proses seleksi.
SERAMBINEWS.COM - Kabar baik untuk para tenaga honorer di Indonesia.
Bagaimana tidak, pemerintah menyatakan, para tenaga honorer itu bisa direkrut sebagai pegawai negeri sipil (PNS) melalui proses seleksi.
Tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce.
Menurutnya, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) lewat proses seleksi.
Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS. "Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tak Buka Seleksi CPNS Tapi Lakukan Rekrutmen PPPK Pada 2022
Sebagaimana diberitakan, pemerintah akan menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi/kementerian pada 2023.
Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.
Kriteria pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS
Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
Baca juga: Anak Nia Daniaty Tegaskan Suaminya Tak Terlibat Soal Penipuan Berkedok Seleksi CPNS
Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
Berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus