Berita Aceh Tenggara
Polda Tetapkan PPTK dan 5 Pokja sebagai Tersangka Kasus Bebek Petelur di Distan Aceh Tenggara
Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan SF, Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) yang saat itu dijabat oleh Kabid Peternakan Dinas Pertanian
KUTACANE - Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan SF, Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) yang saat itu dijabat oleh Kabid Peternakan Dinas Pertanian (Distan) Aceh Tenggara (Agara) dan lima orang dari Kelompok Kerja (Pokja) ULP Setdakab sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur Distan Agara tahun 2019.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Aceh juga sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni AB, mantan Kadistan Agara, MR Sekretaris Distan Agara yang juga sebagai PPK, YP dan KS, pihak rekanan.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, berkas perkara P-19 sudah dilengkapi dan berkas sudah dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada tanggal 17 Januari 2022 serta sudah dilakukan pengiriman SPDP terhadap 6 tersangka baru atas nama SF dkk.
Menurut Kombes Winardy, enam tersangka baru itu baru dimulai penyidikannya berdasarkan hasil gelar perkara dengan dua alat bukti yang cukup.
Baca juga: Sempat Divonis Bebas, KS Kembali Ditahan Terkait Kasus Korupsi Bebek Petelur di Aceh Tenggara
Baca juga: Polda Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek
"Kasus dugaan korupsi ini, tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya, apabila diketemukan dinamika atau bukti tambahan dalam perjalanan nantinya," ujarnya sambil menambahkan kalau saat ini pihaknya ada kunjungan kerja mendampingi Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar dan PJU Polda Aceh ke Subulussalam pada kegiatan vaksinasi merdeka anak usia 6- 11 tahun.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI, memberikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Aceh atas pengembangan dan pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur Distan Agara sehingga adanya bertambah enam orang lagi menjadi tersangka baru.
GeRAK Aceh, berharap kasus ini dapat dikembangkan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga akan terungkap siapa saja yang ikut terlibat mencicipi aliran dana dugaan dari kejahatan korupsi pengadaan bebek petelur tersebut.(as)
Baca juga: Pelaksana Kegiatan Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Aceh Tenggara Ditahan
Baca juga: Lagi, Polda Aceh Tetapkan Tersangka Korupsi Bebek Petelur di Dinas Pertanian Agara, Kali Ini 6 Orang