Berencana Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Berapa Biayanya? Ini Rincian dan Cara Mengurusnya

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan pada dasarnya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.

Editor: Faisal Zamzami
(Tribun Manado)
Ilustrasi sertifikat tanah 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Biaya balik nama tanah warisan memang tidak gratis mengingat memerlukan bantuan dari kantor pertanahan.

Namun, apabila balik nama tanah warisan itu dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris maka tidak dipungut biaya pendaftaran.

Hal itu berdasarkan aturan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat 3.

Biaya Balik Nama Tanah Warisan

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan pada dasarnya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.

Rumusnya yakni (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.

Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp800.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp800.000.

Baca juga: Kantor Pertanahan Aceh Singkil Antar Sertifikat ke Daerah Kepulauan

Baca juga: Nenek Ini Ditipu Cucu, Rumah dan Tanah Warisan Suami Dijual, Tanda Tangannya Dipalsukan

Dokumen Mengurus Surat Tanah Warisan

Sebelum datang ke kantor Pertanahan untuk mengurus tanah warisan, ada dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Melansir laman resmi PPID Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen yang harus disiapkan saat mengurus dan memecah sertifikat tanah warisan, beserta prosesnya.

Dokumen:

  • Formulir permohonan yang sudah terisi secara lengkap serta terdapat tanda tangan di atas materai dari pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa, apabila ada pihak yang dikuasakan oleh pemohon
  • Fotokopi identitas, yakni KTP dan KK, dari pemohon atau para ahli waris serta pihak yang dikuasakan
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, khusus untuk badan hukum
  • Sertifikat tanah yang asli
  • Rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat

Dokumen tambahan:

  • Identitas diri
  • Keterangan luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan

Proses Mengurus Tanah Warisan

Apabila dokumen di atas sudah lengkap, berikut cara mengurus tanah warisan di Kantor Pertanahan.

  • Ajukan permohonan melalui loket pelayanan serta lampirkan dokumen-dokumen terkaitnya supaya dapat diperiksa oleh petugas
  • Selanjutnya, beranjak ke loket pembayaran guna melunasi biaya pendaftaran tadi
  • Jika pembayaran sudah lunas, petugas akan mulai memproses layanan dengan pengukuran tanah dan disaksikan secara langsung oleh pemohon
  • Setelah tanah diukur dan digambar, petugas akan menerbitkan surat ukur untuk setiap bidang yang terpecah
  • Tahap terakhir yakni pembukuan hak dan penertiban sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan
  • Demikian penjelasan mengenai biaya, dokumen yang harus dipersiapkam serta cara mengurus tanah warisan.

Baca juga: Dicecar Kapolda Sumut, Seorang Polisi Polrestabes Medan Akui Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba

Baca juga: Masih Ada yang Jual Minyak Goreng di Atas Rp14 Ribu per Liter? Ibu-Ibu Bisa Laporkan ke Sini

Baca juga: Pernikahan Siri Kalina dan Vicky Prasetyo Kandas: Ya Kayak Anak Ilang Aja, Planga Plongo

Kompastv: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Ini Rincian dan Cara Mengurusnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved