Berita Lhokseumawe

Pembentukan Kecamatan Kandang Makmur Lhokseumawe Masih Berproses di Kemendagri

"Mohon doa dari masyarakat Kota Lhokseumawe, semoga proses lahirnya Kecamatan Kandang Makmur berjalan lancar,"

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kabag Pemerintahan Setdako Lhokseumawe, Muhammad Rifyalsyah SSTP MAP 

Jadi, salah satu usulan Rancangan Qanun (Raqan) yang akan dibahas oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRK Lhokseumawe periode tersebut adalah lahirnya Qanun tentang Kecamatan Kandang Makmur.

Raqan Kecamatan Kandang Makmur tersebut dibahas selama tiga tahun (2015 - 2018) oleh Banleg DPRK Lhokseumawe

Pada waktu itu, pembahasan dipimpin oleh Taslim Rani sebagai Ketua Banleg DPRK Lhokseumawe periode 2014 - 2019. 

Saat memasuki finalisasi pembahasan atau disahkannya Raqan menjadi Qanun lahirnya Kecamatan Kandang Makmur, terganjal dengan belum disepakatinya perbatasan daerah antara Kota Lhokseumawe dengan Kabupaten Aceh Utara, yang termasuk didalamnya perbatasan Kecamatan Kandang Makmur dengan Kabupaten Aceh Utara. 

Maka sejak tahun 2019, Raqan Kecamatan Kandang Makmur selalu dimasukkan ke dalam Prolegda Kota Lhokseumawe, sambil menunggu disahkannya perbatasan daerah antara Kota Lhokseumawe dengan Kabupaten Aceh Utara.

Diakhirnya Juni 2021, terjadi proses kesepakatan batas daerah yang dituang dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Kota Lhokseumawe,  Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Pemerintah Aceh, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Maka dengan lahirnya BAST kesepakatan tersebut, maka Qanun tentang Kecamatan Kandang Makmur secara otomatis selesai dan Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Lhokseumawe periode 2019 - 2024, hanya mengesahkannya saja pada Senin (20/9/2021), tanpa pembahasan. 

Lalu dilakukan secara resmi didalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRK Lhokseumawe pada Senin (27/9/2021),  yang dipimpin oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf dan Wakil Ketua, T Sofianus. 

Baca juga: Kebakaran Lahan Terjadi di Dekat Makam Pahlawan Lhokseumawe, Ini Kronologisnya

Dalam rapat paripurna tersebut, Pemko Lhokseumawe turut mengundang T Mochtar Muhammad Said, SH (Mantan Asisten I Setdako Lhokseumawe) yang sudah purna tugas, untuk mendengarkan secara langsung pengesahan Qanun tentang Kecamatan Kandang Makmur

"Karena beliau salah seorang yang menginisiasi lahirnya kecamatan tersebut," papar Dicky.

Untuk selanjutnya, Qanun tentang Kecamatan Kandang Makmur yang telah disahkan segera diproses lagi oleh Bagian Pemerintahan Setdako Lhokseumawe ke Pemerintah Aceh. 

Proses administrasi ini, dipastikan Dicky,  masih memerlukan waktu hingga Pemerintah Aceh bisa menyelesaikan seluruh berkas administrasi, untuk mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Ditjen Bina Administrasu Kewilayahan. 

Dimana nantinya dikeluarkan kode wilayah untuk kecamatan baru dan perubahan kode wilayah untuk gampong-gampong dalam Kecamatan Kandang Makmur.

"Mohon doa dari masyarakat Kota Lhokseumawe, semoga proses lahirnya Kecamatan Kandang Makmur berjalan lancar," pungkas Dicky.(*)

Baca juga: Apkasindo Aceh Gandeng Apkasindo Aceh Tamiang Benahi Tata Kelola Sawit di Simeulue

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved