Berita Aceh Tenggara
Polisi Ciduk Kepala Baitul Mal Agara, Diduga Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Aceh, dan lagi-lagi menimpa gadis yang masih di bawah umur
Perbuatan tersebut tidak diketahui oleh teman-tema korban.
Selain itu, korban yang anak yatim ini juga tidak berani melaporkannya kepada orang lain karena tersangka SA tak lain juga seorang ustaz bagi santriwati tersebut.
Namun hal itu diketahui oleh anggota keluarganya yang kemudian berujung pada pelaporan SA ke Polres Agara, dengan nomor laporan: LP/20/I/2022/SPKT/Polres Agara/Polda Aceh, tanggal 21 Januari 2022.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menetapkan SA sebagai tersangka.
Baca juga: Korban Akui Diperkosa Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, 4 Kali di Rumah Tersangka dan Sekali di Villa
Kini, SA telah diamankan di Mapolres Agara dan sedang dalam proses pemeriksaan intensif.
Tersangka dijerat dengan pasal 34 yo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
UU Perlindungan Anak
Sementara itu, Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Firdaus Nyak Idin, mengecam keras aksi kejahatan yang dilakukan oleh Kepala Baitul Mal Agara.
Pihaknya meminta agar kasus tersebut ditangani dengan Undang Undang Perlindungan Anak.
“KPPAA meminta agar kasus tersebut ditangani dengan UU Perlindungan Anak,” katanya kepada Serambi, tadi malam.
Firdaus menjelaskan, jika kasus kejahatan seksual itu ditangani dengan menggunakan Qanun Jinayat, menurutnya pelaku berpotensi tidak mendapatkan hukuman yang layak, bahkan mungkin bisa bebas.
“Selain itu, korban juga berpotensi tidak mendapat keadilan dan bahkan bisa dapat hukuman karena dianggap berzina,” pungkasnya.
Sudah 19 Kasus Sepanjang Januari 2022
Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini langsung mendapat tanggapan dari Koordinator Gerakan Ibu Mencari Keadilan, Destika Gilang Lestari.
Dalam pernyataan tertulisnya kepada Serambi, Gilang mengaku miris melihat trend kekerasan seksual yang terjadi di Aceh.