Berita Nagan Raya
Berkas 11 Tersangka Rudapaksa Gadis Bawah Umur oleh 14 Pemuda Nagan Raya ke Jaksa, Satu Lagi Diburu
Polres Nagan Raya telah menyerahkan berkas perkara 11 tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan (rudapaksa) ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
* Satu Orang Lagi Masih Diburu
SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya telah menyerahkan berkas perkara 11 tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan (rudapaksa) ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Berkas perkara saat ini sedang diteliti tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ke-11 tersangka itu merupakan bagian dari 14 pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dua orang di antaranya sudah dalam proses persidangan, dan satu orang lainnya masih buron.
"Berkas perkara sudah diterima.
Masih diteliti tim JPU," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), R Bayu Ferdian SH, kepada Serambi, Sabtu (15/1/2022).
Bayu mengatakan, tim JPU akan memastikan apakah berkas yang diserahkan Polres sudah lengkap atau belum.
Apabila belum lengkap, pihaknya akan menyampaikan kepada penyidik Polres untuk dilengkapi.
Baca juga: Dua Terdakwa Anak Pelaku Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Segera Dituntut, Catat Jadwal Sidangnya
Baca juga: Berkas 11 Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Nagan Raya ke Jaksa, 1 Pelaku Masih Buron
Sementara terhadap 11 tersangka, saat ini masih ditahan di Polres Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK yang ditanyai secara terpisah mengaku bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus penyekapan dan perkosaan oleh 14 pemuda terhadap gadis 15 tahun.
"Masih terus diusut," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang gadis 15 tahun menjadi korban penyekapan dan rudakpaksa yang digilir oleh 14 pemuda.
Persitiwa itu terjadi di sebuah kafe pada 11 Desember 2021 lalu.
Korban dilepas setelah disekap selama dua hari.