Berita Abdya
Kajari Abdya Resmikan Klinik Hukum Gratis, Masyarakat Berkepentingan Dipersilakan Memanfaatkannya
Pembukaan dan peresmian klinik yang diberi nama Seruramo Klinik Hukum Gratis itu, bertujuan untuk mengajak masyarakat agar memanfaatkan layanan terseb
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
Pembukaan dan peresmian klinik yang diberi nama Seruramo Klinik Hukum Gratis itu, bertujuan untuk mengajak masyarakat agar memanfaatkan layanan tersebut.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kajari Abdya), Nilawati SH MH, meresmikan pemanfaatan klinik hukum gratis bagi masyarakat kabupaten setempat.
Peresmian ini berlangsung Senin (24/1/2022).
Pembukaan dan peresmian klinik yang diberi nama Seruramo Klinik Hukum Gratis itu, bertujuan untuk mengajak masyarakat agar memanfaatkan layanan tersebut.
Dengan demikian warga mendapatkan informasi yang benar tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
“Klinik ini akan buka setiap hari jam kerja.
Masyarakat yang datang akan dilayani terkait layanan hukum, konsultasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi dan lainnya,” ujar Kajari Abdya, Nilawati SH MH.
Menurutnya, dalam berkonsultasi tentu mereka akan mendapatkan edukasi atau pendidikan.
Selaku jaksa pengacara negara, Nila mengaku akan memberikan pemahaman pada masyarakat bagaimana menyelesaikan perkara hukum yang mereka hadapi, baik hukum perdata, tata usaha negara maupun pidana.
Klinik hukum gratis ini, juga untuk mengubah persepsi masyarakat yang selama ini takut datang ke kejaksaan.
Sekarang di Kejari Abdya para jaksa yang langsung menyosialisasikan pada masyarakat,” cetusnya.
Untuk itu, ia meminta agar masyarakat datang dan manfaatkan layanan itu dengan maksimal, apa saja permasalahan hukum yang dihadapi akan dicarikan solusi untuk menyelesaikannya.
“Konsultasi hukum gratis ini, juga merupakan wujud bakti Kejari Abdya kepada masyarakat dalam rangka meringankan beban masyarakat.
Apa yang menjadi kendala akan didiskusikan bersama, sehingga kejaksaan tidak lagi dianggap sebagai lembaga yang menakutkan, karena dalam hal ini tidak ada lagi batas antara jaksa dengan masyarakat,” tuturnya.