Berita Abdya
Kajari Abdya Resmikan Klinik Hukum Gratis, Masyarakat Berkepentingan Dipersilakan Memanfaatkannya
Pembukaan dan peresmian klinik yang diberi nama Seruramo Klinik Hukum Gratis itu, bertujuan untuk mengajak masyarakat agar memanfaatkan layanan terseb
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
Disebutkan, konsultasi hukum juga merupakan salah satu bagian dari tugas dan wewenang kejaksaan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Bab 3.
Dalam Pasal 30 Ayat 3 huruf a tersebut menerangkan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan di antaranya peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Ia berharap dengan adanya program klinik hukum gratis ini masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat terbantu.
Dengan demikian kinerja Kejari Abdya semakin dipandang lebih baik, karena komitmen ini merupakan wujud dari upaya bagaimana untuk lebih mendekatkan diri pada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kajari Nilawati juga menyebutkan beberapa kasus yang telah selesai ditangani dan yang masih dalam tahap penyidikan.
Seperti kasus dugaan korupsi proyek rehab jaringan irigasi di Gampong Ladang Panah, Kecamatan Manggeng.
Kemudian kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika) senilai Rp 1,3 miliar.
Di mana pengadaan aplikasi itu berada di bawah Dinas Koperasi UKM dan Perindag pada tahun 2020.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan serta menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Abdya.
“Ada juga beberapa kasus lain yang sedang dalam tahap penyelidikan, namun belum bisa kami sebutkan,” terangnya.
Restorasi Justice
Dalam kegiatan yang dirangkai dengan peresmian Koperasi Kejari Abdya tersebut, Nilawati juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerapkan restoratif justice terhadap beberapa perkara pidana umum.
Restoratif justice sendiri merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban.
Penerapan restorasi justice tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ).
Di mana sejumlah syarat harus dipenuhi oleh penerima, seperti tersangka belum pernah dihukum atau baru pertama kali melakukan tindakan pidana.