Berita Abdya
Kajari Abdya Resmikan Klinik Hukum Gratis, Masyarakat Berkepentingan Dipersilakan Memanfaatkannya
Pembukaan dan peresmian klinik yang diberi nama Seruramo Klinik Hukum Gratis itu, bertujuan untuk mengajak masyarakat agar memanfaatkan layanan terseb
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Restoratif justice merupakan salah satu upaya untuk menggali nilai-nilai kehidupan di masyarakat.
Pasalnya, tidak semua perkara harus diselesaikan melalui pengadilan, namun ada juga yang bisa diselesaikan di luar pengadilan.
“Syarat lain yang sangat penting, yakni adanya perdamaian antara korban dan tersangka serta adanya keterangan atau pernyataan baik itu dari tokoh agama, tokoh masyarakat maupun masyarakat setempat yang menyatakan tersangka berkelakuan baik dalam bermasyarakat,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/klinik-hukum-gratis-di-abdya.jpg)