Berita Abdya

Kejari Abdya Sediakan Klinik Hukum Gratis, Layani Konsultasi Hukum Warga Setiap Hari Kerja

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kajari Abdya), Nilawati, SH meresmikan pemanfaatan klinik hukum gratis bagi masyarakat, Senin (24/1/2022).

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kajari Abdya, Nilawati, SH, MH meresmikan gedung klinik hukum gratis bagi masyarakat kabupaten setempat, Senin (24/1/2022). 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kajari Abdya), Nilawati, SH meresmikan pemanfaatan klinik hukum gratis bagi masyarakat kabupaten itu, Senin (24/1/2022). 

Pembukaan dan peresmian klinik yang diberi nama Seuramo Klinik Hukum Gratis itu bertujuan untuk mengajak masyarakat agar memanfaatkan layanan tersebut.

Sehingga mereka mendapatkan informasi yang benar tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

“Klinik ini akan buka setiap hari jam kerja. Masyarakat yang datang akan dilayani terkait layanan hukum, dan konsultasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi, serta lainnya,” ujar Kajari Abdya, Nilawati, SH, MH.

Menurutnya, dalam berkonsultasi tentu mereka akan mendapatkan edukasi atau pendidikan.

Selaku jaksa pengacara negara, Nila mengaku akan memberikan pemahaman pada masyarakat bagaimana menyelesaikan perkara hukum yang mereka hadapi, baik hukum perdata, tata usaha negara, maupun pidana.

Baca juga: Kajari Abdya Resmikan Klinik Hukum Gratis, Masyarakat Berkepentingan Dipersilakan Memanfaatkannya

Klinik hukum gratis ini juga untuk merubah persepsi masyarakat yang selama ini takut datang ke Kejaksaan.

“Sekarang di Kejari Abdya para Jaksa yang langsung mensosialisasikan pada masyarakat,” ungkapnya. 

Untuk itu, ia meminta agar masyarakat datang dan memanfaatkan layanan itu dengan maksimal.

“Spa saja permasalahan hukum yang dihadapi akan dicarikan solusi untuk menyelesaikannya,” tukas Kajari. 

“Konsultasi hukum gratis ini juga merupakan wujud bakti Kejari Abdya kepada masyarakat dalam rangka meringankan beban masyarakat,” ucapnya.

“Apa yang menjadi kendala akan didiskusikan bersama, sehingga Kejaksaan tidak lagi dianggap sebagai lembaga yang menakutkan, karena dalam hal ini tidak ada lagi batas antara jaksa dengan masyarakat,” tuturnya.

Baca juga: Dua Pejabat Pengairan Aceh Divonis Bebas Murni Kasus Korupsi, JPU Kejari Abdya Ajukan Kasasi

Disebutkan dia, konsultasi hukum juga merupakan salah bagian dari tugas dan wewenang Kejaksaan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Bab 3.

Dalam Pasal 30 ayat 3 huruf a tersebut menerangkan, dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan, di antaranya peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Ia berharap dengan adanya program klinik hukum gratis ini masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat terbantu.

Sehingga kinerja Kejari Abdya semakin dipandang lebih baik, karena komitmen ini merupakan wujud dari upaya bagaimana untuk lebih mendekatkan diri pada masyarakat.

Pada kesempatan itu, Kajari Nilawati juga menyebutkan beberapa kasus yang telah selesai ditangani dan kasus yang masih dalam tahap penyidikan. 

Seperti kasus dugaan korupsi proyek rehab jaringan irigasi di Gampong Ladang Panah Kecamatan Manggeng.

Kemudian  kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika) senilai Rp 1,3 miliar, di mana pengadaan aplikasi itu berada di bawah Dinas Koperasi UKM dan Perindag pada tahun 2020.

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan serta menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Abdya.

“Ada juga beberapa kasus lain yang sedang dalam tahap penyelidikan namun belum bisa kami sebutkan,” terangnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved