Pemerasan
Pria Ini Ancam Sebarkan Video Hubungan Intim dengan Tunangannya Jika tak Diberikan Uang
Kasus tersebut sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Mulyadi SH ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara baru-baru ini.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Pemerasan serupa kembali terjadi pada 24Mei 2021. Terdakwa kembali mengancam korban akan menyebarkan video persetubuhannya dengan korban bila korban tidak menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta. Lagi-lagi UM menyanggupi permintaan terdakwa.
Karena sudah berulang kali dan terdakwa juga sering mengganggu korban melalui WhatsApp, kemudian korban memberitahukan hal tersebut ke keluarga, sehingga sepakat untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Utara.
Atas dasar laporan korban akhirnya terdakwa ditangkap pada 27 Oktober 2021 di Gampong Lhok ReuhatKecamatan Cot Girek.
Kini terdakwa menunggu jadwal sidang perdana atas perbuatan yang dilakukan tersebut.
“Selain jadwal sidang, juga sudah ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujar Humas PN Lhoksukon, Muhifuddin SH kepada Serambinews.com, Senin (24/1/2022).
Kasus tersebut akan disidangkan oleh majelis hakim yang terdiri Hakim Ketua Junita SH, dengan dua hakim anggota T Latiful SH dan Muchtar SH.(*)