5 Fakta Pasutri Jual Bakso Ayam Tiren, Sudah Beraksi 7 Tahun Gunakan Bangkai yang Mulai Berbau

Polisi berhasil membongkar bisnis bakso ayam tiren (mati kemaren) atau bangkai ayam di Kabupaten Bantul, DIY.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com: Tribun Jogja/Santo Ari dan Kompas.com/Markus Yuwono
Polisi menangkap sepasang suami istri MHS (51) dan AHR (50) asal Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah membuat bakso ayam tiren sejak 2015 silam (Kanan). Produk bakso ayam tiren milik pelaku (Kiri). 

Polres Bantul kini sudah menetapkan MHS dan AHR sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.

Keduanya terancam penjara 15 tahun.

5. Mengaku senang ditangkap

MHS (51), satu tersangka penjual bakso daging ayam tiren, mengaku menyesali perbuatannya.

Namun, MHS juga senang setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Ini karena dengan ditangkap, dia dan istrinya AHR (50), tak lagi bisa melakukan kejahatan tersebut.

"Senang sekali (tertangkap) karena bisa berhenti (membuat bakso ayam tiren). Yang jelas saya mengakui kesalahan dan siap dengan risikonya," kata MHS.

Baca juga: Rumah Kayu dan Permanen Milik Guru Bakti di Aceh Utara Ludes Terbakar

Baca juga: Kapolda Sumut Sebut Penjara di Rumah Bupati Langkat untuk Rehabilitasi Narkoba, Mabes Polri: Ilegal

Baca juga: Sosok Maura Magnalia, Putri Nurul Arifin yang Meninggal di Usia 28 Tahun karena Serangan Jantung

Tribunnews.com: 5 Fakta Pasutri di Bantul Jual Bakso Ayam Tiren: Sudah Beraksi 7 Tahun, Ngaku Senang Diciduk Polisi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved