Berita Banda Aceh
Aceh Masih Kekurangan 767 Guru SMK, Guru Kontrak Berusia 30-40 Tahun Punya Peluang Besar
Dinas Pendidikan Aceh masih membutuhkan sebanyak 767 guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Jika jadi dibuka 2022 ini, maka guru kontrak berusia 30
Penulis: Herianto | Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Pendidikan Aceh masih membutuhkan sebanyak 767 guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Jika jadi dibuka 2022 ini, maka guru kontrak berusia 30 sampai 40 tahun memiliki kesempatan merebut peluang tersebut untuk menjadi guru SMK.
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan di Dinas Pendidikan Aceh, Muksalkmina, Selasa (25/1/2022) menjelaskan masih ada lowongan guru untuk tahun ini.
Disebutkan, pada 2021 lalu, dibutuhkan guru bimbingan konseling 881 orang, guru Teknologi Informasi (TIK), Seni, Sosiologi dan PPKN sebanyak 831 orang, .
Dia menjelaskan kebutuhan itu belum terisi sepenuhnya, karena hanya terisi 44 persen, sehingga masih ada 56 persen yang diharapkan terpenuhi tahun ini.
Muksalmina mengatakan guru produktif itu untuk ditempatkan di 213 SMK yang tersebar di 23 kabupaten/kota.
Baca juga: Siswa dan Guru SMK Negeri Penerbangan Aceh Dilatih Anti Perundungan
Dia berharap dalam pembukaan guru PPPK 2022 ini, kekurangan guru produktif untuk SMK tersebut bisa terisi penuh.
Dikatakan, dari 6.834 guru non-PNS di SMA, SMK dan SLB, sekitar 25 persen guru non-PNS berusia di atas 40 tahun.
Sedangkan yang berusia 30 – 40 persen lebih banyak, sekitar 75 persen.
“Guru non-PNS yang masih berusia 30 – 40 tahun itu, menjadi modal bagi kita, karena produktivitas mengajar masih sangat tinggi," kata Muksalmina.
"Semoga saja, untuk mengisi sisa guru PPK sebanyak 2.898 orang, pada ujian tahap III nanti, semuanya bisa terisi,” harapnya.
Dalam penerimaan guru PKK tahun ini, pemerintah pusat mengizinkan diisi oleh guru non-PNS lokal.
Baca juga: Tok! DPRK Sahkan Anggaran Honor Guru Kontrak & Tenaga Bakti, Hanya untuk 7 Bulan, Ini Besarannya
Pengisian guru PPPK tersebut, juga yang bersangkutan harus bisa lulus tes masuk guru PPPK.
Dikatakan, jika tidak lulus, maka yang bersangkutan terus menjadi guru kontrak non-PNS sampai usia 60 tahun.
Dia menjelaskan SK pengangkatan guru PPPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset dan gaji dibayar dari APBN.