Bejat! Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung Masih Berusia 6 Tahun, Ngaku Khilaf

Kasus seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya terjadi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Pelaku AS saat diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin, Senin (24/1/2022). Dia diduga merudapaksa anaknya yang masih berusia 6 tahun usai minum tuak. 

SERAMBINEWS.COM - Kasus seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya terjadi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui yang menjadi korbannya adalah bocah 6 tahun sebut saja Bunga namanya.

Sementara pelakunya merupakan ayah kandung korban, AS (45).

Pelaku melakukan aksinya dengan dalih tidak dilayani oleh istrinya.

Selain itu, ia mengaku khilaf saat lihat korban tak pakai celana.

Aksi terakhir pelaku, terjadi Minggu (19/12/202) di rumahnya yang berada di Jalan Palembang-Jambi Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Tindakan bejat Aan, akhirnya terbongkar setelah sang anak mengeluhkan rasa sakit di alat vitalnya kepada sang ibu.

Mendengar hal tersebut, membuat istri pelaku tak terima hingga akhirnya melaporkan perilaku bejat sang suami kepada polisi.

Dari laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin akhirnya menangkap pelaku.

 
Dari pengakuan pelaku, ia tergiur melihat anak semata wayangnya ketika keluar dari kamar mandi tidak mengenakan celana.

Ketika itulah, muncul pikiran pelaku untuk melakukan aksinya.

Terlebih, mengetahui sang istri sedang tidak ada di rumah.

"Aku khilaf saat itu. Apalagi dalam keadaan habis minum tuak, jadi saat lihat anak tak pakai celana muncul untuk melakukan itu," kata pelaku saat diamankan di Mapolres Banyuasin, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Bejat! Petani Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Villa Ketambe Agara, Begini Kronologisnya

Baca juga: Hari Ini 2 Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Divonis, Dituntut 67 Bulan Penjara

Sang anak yang sebetulnya ingin minta dipakaikan celana, malah dimintanya untuk duduk.

Saat itulah, tanpa memikirkan bila itu anak kandungnya pelaku melakukan perbuatan kejinya.

Usai melakukan perbuatan keji kepada anak kandungnya, pelaku membujuk sang anak agar tidak memberitahukan kepada siapapun terutama kepada sang istri.

"Sudah lama tak dapat jatah dari istri. Karena bila diajak, istri selalu menolak. Kejadian sama anak aku itu, muncul tiba-tiba. Aku khilaf," katanya.

Aksi bejat pelaku, terungkap karena sang anak mengeluh sakit di alat vitalnya.

Pelaku yang tidak lain ayah kandungnya sendiri, tidak dapat mengelak ketika sang anak memberitahukan kepada ibunya bila perbuatan tak pantas tersebut dilakukan ayah kandungnya.

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safii melalui Kasatreskrim AKP M Ikang Ade didampingi Kanit PPA Nency menuturkan, pelaku terancam Pasal 82 jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

"Pelaku mengakui bila sudah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri.

Sementara, kami masih melakukan pendalaman terkait aksi pelaku ini sudah berapa kali hal tersebut dilakukannya," ungkap Ikang.

Sedangkan, untuk korban sendiri lanjut Ikang pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak desa untuk memberikan konseling terhadap psikis si anak.

"Korban sempat mengalami trauma, jadi kami melakukan konseling agar psikisnya tak tertekan atas kejadian yang dialaminya," pungkasnya.

Baca juga: Satu Warga Lhokseumawe Positif Terpapar Covid -19 Masih Dirawat di RS, Total Kasus 1.694 Orang

Baca juga: Korban Tragedi Piala Afrika saat Kamerun vs Komoro Bertambah, 8 Orang Tewas dan 50 Luka-luka

Baca juga: Sosok Maura Magnalia, Putri Nurul Arifin yang Meninggal di Usia 28 Tahun karena Serangan Jantung

 TribunSumsel.com dengan judul Usai Minum Tuak, Ayah di Banyuasin Rudapaksa Anak Kandung, Korban Bocah Usia 6 Tahun

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved