Berita Subulussalam
Instruksi Kadisdikbud Subulussalam, Calon Murid SD dan Siswa SMP Diwajibkan Bisa Membaca Alquran
“Jadi instruksi ini turunan dari perwal dan akan diterapkan pada penerimaan peserta didik baru 2022/2023,” kata Sairun.
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
Lantaran itu, menurut Sairun kondisi ini menjadi perhatian semua pihak.
”Dan tanggungjawab kita bersama sebagai umat muslim,” tegas Sairun
Terhadap para orang tua, Sairun menyatakan berkewajiban mendukung langkah Dinas Pendidikan mewujudkan generasi qurani kedepan.
Sementara para kepala sekolah diingatkan, segera mengambil langkah cepat dan terukur mengatasi kondisi tersebut nantinya.
Kalau perlu, kata Sairun para kasek diminta segera memanggil wali murid untuk menyampaikan kebijakan Dinas Pendidikan tentang kewajiban bisa membaca Alquran bagi murid dan siswa baru itu.
Instruksi yang dikeluarkan Kadisdikbud Subulussalam ini juga mengacu pada hasil rilis yang dikeluarkan oleh Dewan Mesjid Indonesia baru-baru ini yakni, dari jumlah muslim di Indonesia hanya 35 % yang bisa membaca Alquran.
“Apalagi Subulussalam bagian dari Aceh yang dikenal dengan Syariat Islam. Malu rasanya kita kepada bangsa ini kalau anak-anak muslim di Aceh tidak bisa membaca Alquran, apalagi dihadapan Allah,” pungkas Sairun seraya menyatakan instruksinya itu sudah keukeuh untuk dijalankan. (*)
Baca juga: Hukum Membuka dan Membaca Alquran Digital di HP Tanpa Wudhu, Simak Penjelasan Abi Mudi Berikut