Berita Nagan Raya
JPU Tuntut Terdakwa Anak dengan Hukuman Maksimal Kasus Rudapaksa oleh 14 Pemuda di Nagan Raya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menuntut MR (17) dan J (17) dengan hukuman maksimal, berupa hukuman penjara
Sebab ancaman hukuman pelaku anak adalah 1/3 dari ancaman maksimal yang tertuang dalam Qanun Hukum Jinayat yakni pasal 50, dengan maksimal hukuman 200 bulan penjara.
Minta Keringanan
Kepada Hakim, MR dan J menyampaikan permintaan agar diberikan hukuman seringan-ringannya.
Permintaan itu karena kedua terdakwa mengakui perbuatan yang mereka perbuat, masih anak-anak, dan masih mempunyai masa depan, serta orang tua.
Terkait pembelaan terdakwa, Hakim Afif kembali mempertanyakan kepada JPU apakah ada perubahan terkait tuntutannya atau tidak.
"Kami tetap pada tuntutan sebelumnya," jawab JPU Bayu Ferdian.
Vonis Hari Ini
Sidang ditunda ke Selasa (25/1/2022) siang hari ini dengan agenda pembacaan vonis/putusan oleh hakim.
Sidang dengan terdakwa anak melalui peradilan anak digelar lebih cepat.
Ini berbeda dengan terdakwa yang sudah berusia 18 tahun ke atas yang bisa lebih lama masa persidangan dan penahanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, gadis 15 tahun sebut saja Bunga warga sebuah desa di Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan 14 pemuda di sebuah kafe di Suka Makmue, Nagan Raya, pada 11 Desember 2021.
Korban dilepas setelah disekap selama dua hari.
Keluarga korban kemudian melaporkan hal itu ke Polres Nagan Raya.
Baca juga: Berkas 11 Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Nagan Raya ke Jaksa, 1 Pelaku Masih Buron
Polisi langsung bergerak cepat dengan membekuk 9 orang dari 14 pelaku.
Dua lainnya ditangkap ketika melarikan diri ke Aceh Tengah, dua lagi menyerahkan diri, dan satu orang melarikan diri.