Perselingkuhan Berujung Maut, Juragan Beras Tewas di Tangan Pria Selingkuhan Istri
Seorang juragan beras di Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dibunuh oleh pria selingkuhan istrinya sendiri.
Aldi menyebut dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui akan merencanakan menikah setelah korban meninggal.
"Mereka akan melakukan pernikahan setelah korban meninggal dunia," ucapnya.
Korban meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul dibagian leher, kepala, dan dada.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu batang kayu penumbuk padi berukuran kurang lebih 100 cm yang terdapat bercak darah.
Atas tindakannya, AN dan N dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: VIDEO - Pelajar Lhokseumawe Kumpulkan Rp 32 Juta untuk Bantu Korban Banjir
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, 11 Saksi Termasuk Kepala Dinas Sosial Diperiksa
Baca juga: Korea Utara Luncurkan Dua Rudal Jelajah, Uji Coba yang Kelima Kali dalam Bulan Ini
Tribunbekasi.com dengan judul Cinta Segitiga Jadi Motif Kasus Pembunuhan Bos Beras di Karawang, Berikut Penjelasan Lengkap Polisi