Berita Banda Aceh

Tinggal 2 Bulan Lagi, Segera Manfaatkan Program Pemutihan untuk Relaksasi Pajak, Ini Syaratnya

Jenis keringanan lain yang diberikan oleh Pemerintah Aceh di program pemutihan kali ini yaitu pembebasan pajak progresif.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com
VIDEO Program Pemutihan Denda Pajak dari Pemerintah Aceh, Berikut Syarat dan Jadwalnya 

Jenis keringanan lain yang diberikan oleh Pemerintah Aceh di program pemutihan kali ini yaitu pembebasan pajak progresif.

Selama program pemutihan ini berjalan, masyarakat atau WP bisa mendapat pembebasan pengenaan pajak progresif kendaraannya yang telah jatuh tempo atau memiliki tunggakan pajak.

Namun keringanan ini hanya berlaku bagi WP dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang punya lebih dari satu kendaraan.

Syarat dan cara mengurus pemutihan

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat program ini, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.

Untuk syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dibawa antara lain seperti dikutip dari Instagram @samsat_kotalhokseumawe berikut.

1. Perpanjangan pajak tahunan

Bagi WP yang ingin melakukan perpanjangan pajak tahunan harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

  • STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) asli
  • KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK), dan
  • nomor HP

Baca juga: Warga Langsa Keluhkan Syarat Pemutihan Denda PKB, Ini Masalahnya

Baca juga: Honda Revo Tampil Semakin Memikat dengan Tampilan Baru

2. Perpanjangan STNK

Bagi WP yang ingin melakukan perpanjangan STNK juga harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

  • STNK dan TBPKP asli
  • KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • hasil cek fisik rangka motor
  • nomor HP

3. Mutasi masuk dari luar dan dalam provinsi

Bagi WP yang ingin melakukan mutasi kepemilikan kendaraan dari luar dan dalam provinsi harus mengisi formulir permohonan.

WP juga harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, relaksasi yang diberikan pada program ini hanya berlaku untuk pajak PKB dan BBNKB 2.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas STNK, TNKB, BPKB dan lain-lain tetap dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai program pemutihan dari Pemerintah Aceh, silahkan kunjungi kantor Samsat terdekat. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved