Berita Banda Aceh
Tinggal 2 Bulan Lagi, Segera Manfaatkan Program Pemutihan untuk Relaksasi Pajak, Ini Syaratnya
Jenis keringanan lain yang diberikan oleh Pemerintah Aceh di program pemutihan kali ini yaitu pembebasan pajak progresif.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Jenis keringanan lain yang diberikan oleh Pemerintah Aceh di program pemutihan kali ini yaitu pembebasan pajak progresif.
SERAMBINEWS.COM - Kesempatan untuk mendapatkan relaksasi pajak kendaraan dari Pemerintah Aceh masih berlaku.
Bagi masyarakat Aceh yang belum melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan, segera manfaatkan program pemutihan yang diadakan Pemerintah Aceh tersebut.
Pasalnya, masa berlakunya hanya tinggal 2 bulan lagi, yakni hingga 31 Maret 2022.
Untuk diketahui, program pemutihan yang diadakan oleh Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT tersebut sudah berlangsung sejak 30 November 2021.
“Kebijakan itu diambil gubernur untuk membantu masyarakat, mengingat sampai akhir tahun ini dan awal tahun depan, kondisi porekonomian masyarakat belum begitu baik, imbas dan dampak dari pandemi Covid 19,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Azhari SE MSi, dikutip Serambinews.com, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Pemutihan Pajak Sampai 31 Maret, 16.437 Kendaraan Sudah Manfaatkan, Segera Ke Kantor Samsat Terdekat
Jenis keringanan pajak yang diberikan
Aturan mengenai masa pemutihan pajak bermotor dari Pemerintah Aceh tertuang dalam Pergub Nomor 47 tahun 2021 pada pasal 5 ayat 1.
Mengutip info grafis yang diunggah oleh Samsat Kota Lhokseumawe di akun Instagramnya, @samsat_kotalhokseumawe, ada beberapa jenis keringanan pajak yang diberi Pemerintah Aceh pada masa pemutihan kali ini.
1. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Kriteria keringanan pembebasan denda PKB yang diberikan yaitu:
- Bagi Wajib Pajak (WP) yang telat melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotornya, di masa pemutihan ini akan dibebaskan dari denda keterlambatan.
- Bagi WP yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun, cukup membayar pokok pajak sebanyak 4 tahun saja tanpa dikenakan dendanya.
Baca juga: Masih Berlaku Hingga 31 Maret 2022, Ini Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Dari Pemerintah Aceh
Baca juga: Ada Program Pemutihan Pajak dari Pemerintah Aceh, Berlaku Mulai 30 November 2021, Ini Jenis-Jenisnya
2. Pembebasan Bea Balik Nama (BBNKB)
Pemerintah Aceh juga memberikan pembebasan BBNKB pada masa pemutihan kali ini.
Keringanan ini berlaku bagi WP yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor atas pembelian bekas/seken, hibah atau waris, hingga mutasi dari dalam atau luar provinsi Aceh.
3. Pembebasan Pajak Progresif