Berita Aceh Tamiang

Anggota DPR RI Desak Pilar Batas Tenggulun dengan Langkat Dipasang

Anggota DPR RI Ilham Pangestu mendorong pemerintah bereaksi cepat atas persoalan tapal batas Tenggulun, Aceh Tamiang dengan Langkat, Sumatera Utara

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota DPR RI, Ilham Pangestu (kiri) saat menerima kunjungan perwakilan masyarakat dan anggota DPRK Aceh Tamiang di kantornya, Selasa (26/1/2022). 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Anggota DPR RI Ilham Pangestu mendorong pemerintah bereaksi cepat atas persoalan tapal batas Tenggulun, Aceh Tamiang dengan Langkat, Sumatera Utara.

Sikap pemerintah yang tidak langsung memasang pilar batas utama (PBU) sesui Permendagri 28/2020 dikhawatirkan memicu persoalan baru.

Desakan ini disampaikan Ilham ketika ditemui sejumlah perwakilan masyarakat Aceh Tamiang yang khusus menemuinya di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/1/2022).

Ketika dikonfirmasi serambinews.com dari Aceh Tamiang, anggota Fraksi Golkar ini mengungkapkan kedatangan perwakilan masyarakat ke Jakarta merupakan perjuangan untuk mempertahankan wilayah Aceh.

Baca juga: Besuk Abu Tumin, Gubernur Ajak Masyarakat Doakan Kesembuhan Ulama Kharismatik Aceh

Dia pun sangat mengapresiasinya dan siap memberikan dukungan

"Jauh-jauh kemari (Jakarta) untuk perjuangkan wilayah Aceh, ini harus didukung," kata Ilham.

Secara tegas Ilham meminta instansi terkait langsung menindaklanjuti Permendagri 28/2020 dengan memasang PBU.

Dia pun berjanji akan menjadikan persoalan ini sebagai prioritas.

"Segera dipasang, kalau ini memang ranahnya BPN Aceh, ya harus segera dilaksanakan," tegasnya.

Sejumlah perwakilan masyarakat Aceh Tamiang melaporkan persoalan perbatasan Tenggulun ke anggota DPR dan DPD RI di Jakarta, Selasa (26/1/2022).

Baca juga: Cegah Konflik Perbatasan, Pemerintah Disesak Pasang Patok di Tenggulun

Keberangkatan perwakilan masyarakat ini didampingi tiga anggota DPRK Aceh Tamiang, masing-masing Fadlon, Miswanto dan Dedi Suriansyah.

Tengku Helmi, selaku perwakilan warga menjelaskan kedatangannya ke Jakarta untuk meminta dukungan politik untuk memasang pilar batas utama (PBU) di titik perbatasan Tenggulun, Aceh Tamiang dengan Langkat, Sumatera Utara.

PBU ini ditegaskannya perlu dilakukan untuk menegakkan Permendagri 28/2020 sekaligus untuk menghindari konflik masyarakat.

"Permendagri 28 menegaskan itu wilayah Aceh, tapi karena tidak pilar batas, wilayah itu masih diklaim oleh masyarakat Sumatera Utara," kata Helmi.

Baca juga: Nasib Warga Kampung Miliarder di Tuban, Dulu Kaya Raya Usai Jual Tanah, Kini Ngaku Menyesal

Fadlon yang merupakan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang mendukung sikap Helmi karena konflik di Tenggulun sudah sempat menyebabkan warga Aceh Tamiang ditangkap aparat Polres Langkat, Sumatera Utara.

Miswanto menambahkan setidaknya dibutuhkan 70 titik PBU di jalur perbatasan itu.

Dia pun mendorong Pemerintah Aceh memasang PBU ini agar pembangunan di Tenggulun bisa direalisasikan.

"Harapan kami dengan dorongan dari Jakarta, pemasangan PBU ini bisa dipercepat. Ini perlu untuk kehidupan masyarakat di sana," ujarnya.

Baca juga: Mempelai Pria Pukul Pengantin Wanita karena Berjoget, Besoknya Wanita Itu Menikah dengan Orang Lain

Diketahui konflik Tenggulun ini bermula dari klaim kepemilikan lahan seluas 1.100 hektare oleh Bukhari warga Medan, Sumatera Utara.

Klaim ini berlanjut pada putusan eksekusi PN Stabat atas lahan 1.100 hektare.

Dalam putusannya, lahan tersebut dinyatakan berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Namun berdasarkan Permendagri 28/2020 yang diterbitkan lebih awal, objek eksekusi berada di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang. (*)

Baca juga: Diana Pingsan Dua kali, Terpidana Lain Menjerit Eksekusi Cambuk Kasus Zina

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved