Berita Nagan Raya

Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Divonis Penjara Masing-masing 5,6 dan 5,4 Tahun

Hakim tunggal Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya menjatuhi hukuman penjara terhadap dua terdakwa anak

Editor: bakri
FOTO DOK JPU
Sidang vonis dua terdakwa anak di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Nagan Raya, Selasa (25/1/2022) sore. Sidang melalui peradilan anak digelar tertutup untuk umum karena pelaku dan korban masih di bawah umur. 

SUKA MAKMUE - Hakim tunggal Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya menjatuhi hukuman penjara terhadap dua terdakwa anak dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap gadis di bawah umur yang melibatkan 14 pemuda.

Vonis yang diberikan, masing-masing 66 bulan (5,6 tahun) penjara untuk terdakwa MR (17) dan 64 bulan (5,4 tahun) untuk terdakwa J (17).

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang penutup, Selasa (25/1/2022) sore, yang digelar melalui vidcon (video conference).

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Afif Waldy SHI itu dimulai dari pukul 16.30 WIB hingga menjelang Magrib.

Sidang diselenggarakan secara tertutup karena terdakwa dan korban masih anak di bawah umur.

Vonis penjara yang dijatuhi hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Padahal dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat yang menjerat terdakwa, terdapat pilihan yaitu hukuman cambuk, penjara dan denda.

Meski demikian, vonis itu sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut keduanya dihukum 67 bulan (5,7 tahun) penjara.

Tuntutan JPU tersebut merupakan tuntutan maksimal, sebab ancaman hukuman pelaku anak adalah 1/3 dari ancaman maksimal yang tertuang dalam Qanun Hukum Jinayat, yaitu 200 bulan penjara.

Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa Anak dengan Hukuman Maksimal Kasus Rudapaksa oleh 14 Pemuda di Nagan Raya

Baca juga: Dituntut 67 Bulan Penjara, 2 Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun Mohon Keringanan

Sidang vonis kemarin turut dihadiri JPU R Bayu Ferdian SH dan Runi Yasir SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, T Aladin Johan Syah SH, orang tua terdakwa MR, dan abang terdakwa J.

Hakim, JPU dan PH berada di ruang sidang MS Suka Makmue, sedangkan kedua terdakwa menjalani sidang dari Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa MR dan J telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah, turut serta dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Ini sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam pasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa anak MR berupa penjara selama 66 bulan dan terdakwa anak J berupa penjara 64 bulan dikurangi selama anak berada dalam tahanan tetap ditahan," katanya.

Kedua terdakwa akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved