Cara Mengganti Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Sudah Bekerja
Berikut cara mengganti status kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya mandiri menjadi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Setelah semua syarat dan bukti disiapkan, dan tak ada lagi tunggakan pembayaran di bulan berjalan.
Maka bawa semua dokumen ke HRD atau divisi di perusahaan tempat peserta bekerja yang bertugas mengurusi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.
Baca juga: Mempelai Pria Pukul Pengantin Wanita karena Berjoget, Besoknya Wanita Itu Menikah dengan Orang Lain
Nantinya pihak perusahaan yang akan mendaftarkan dan memvalidasi semua keperluan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga pencetakan kartu keluar dan sampai ke tangan peserta.
Ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Penerima Upah.
Karyawan akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP). (Serambinews.com/Yeni Hardika)
Baca juga: Cara Pindah atau Mengganti Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Secara Offline atau Online, Ini Langkahnya
Baca juga: Tips Awet Muda Hanya dengan Rutin Minum Air Rempah Ini, dr Zaidul Akbar Ungkap Cara Membuatnya