Berita Nagan Raya

Hakim Vonis Penjara Terdakwa 66 Bulan dan 64 Bulan, Kasus Rudapaksa oleh 14 Pemuda di Nagan Raya

Vonis kedua terdakwa yakni MR (17) selama 66 bulan (5,6 tahun) dan J (17) selama 64 bulan (5,4 tahun) dalam sidang penutup, Selasa (25/1/2022) sore.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok. JPU
Vonis hakim Mahkamah Syariah Suka Makmue, Nagan Raya kasus rudapaksa, Selasa (25/1/2022). Sidang digelar vidcon dan tertutup dengan terdakwa masih anak di bawah umur. 

Vonis kedua terdakwa yakni MR (17) selama 66 bulan (5,6 tahun) dan J (17) selama 64 bulan (5,4 tahun) dalam sidang penutup, Selasa (25/1/2022) sore.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Hakim tunggal Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya menjatuhi hukuman penjara terhadap dua terdakwa anak dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan (rudapaksa) di kabupaten itu. 

Vonis kedua terdakwa yakni MR (17) selama 66 bulan (5,6 tahun) dan J (17) selama 64 bulan (5,4 tahun) dalam sidang penutup, Selasa (25/1/2022) sore.

Sidang yang digelar melalui vidcon (video conference) dimulai pukul 16.30 WIB hingga jelang Magrib. 

Sidang dipimpin hakim tunggal Afif Waldy SHI diselenggarakan tertutup, karena terdakwa dan korban masih anak di bawah umur.

Vonis penjara yang dijatuhi oleh hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. 

Padahal, dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat yang menjerat kedua terdakwa terdapat pilihan yakni hukuman cambuk, penjara, dan denda. 

Vonis hakim tersebut lebih rendah sedikit dari tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya yang keduanya masing-masing dituntut 67 bulan (5,7 tahun).

Baca juga: Berkas 11 Pelaku Rudapaksa di Nagan Raya Masih P-19

Tuntutan JPU merupakan sangat maksimal, sebab dalam aturan hanya dibenarkan 1/3 dari ancaman hukuman yang menjerat pelaku anak.

Dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat maksimal Pasal 50 adalah 200 bulan penjara.

Sidang vonis kemarin turut dihadiri JPU R Bayu Ferdian SH dan Runi Jasir SH, PH terdakwa T Aladin Johan Syah SH, orang tua terdakwa MR, dan abang terdakwa J.

Hakim, JPU dan PH di ruang sidang MS, sedangkan kedua terdakwa menjalani sidang dari Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.

Sedangkan korban sebut saja Bunga, gadis 15 tahun dan orang tua tidak hadir pada sidang penutup tersebut.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa MR dan J telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah turut serta dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved