Berita Nagan Raya

Hakim Vonis Penjara Terdakwa 66 Bulan dan 64 Bulan, Kasus Rudapaksa oleh 14 Pemuda di Nagan Raya

Vonis kedua terdakwa yakni MR (17) selama 66 bulan (5,6 tahun) dan J (17) selama 64 bulan (5,4 tahun) dalam sidang penutup, Selasa (25/1/2022) sore.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok. JPU
Vonis hakim Mahkamah Syariah Suka Makmue, Nagan Raya kasus rudapaksa, Selasa (25/1/2022). Sidang digelar vidcon dan tertutup dengan terdakwa masih anak di bawah umur. 

Ini sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Baca juga: Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Divonis Penjara Masing-masing 5,6 dan 5,4 Tahun

"Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa anak MR berupa penjara selama 66 bulan dan terdakwa anak J berupa penjara 64 bulan dikurangi selama anak berada dalam tahanan tetap ditahan," katanya.

Kedua terdakwa untuk ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Selain itu, sejumlah barang bukti sebagian disita dan dimusnahkan dan sebagian lain digunakan untuk terdakwa lain.               

Pikir-pikir

Terkait putusan hakim MS Suka Makmue, kembali dipertanyakan kepada kedua terdakwa dan JPU.

Keduanya menyatakan pikir-pikir.

Masa pikir-pikir tersebut dengan masa 7 hari.

Namun bila ada banding, maka akan langsung inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Seperti diberitakan, gadis 15 tahun sebut saja Bunga, warga sebuah desa di Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh 14 pemuda di sebuah kafe di Suka Makmue, Nagan Raya pada 11 Desember 2021 lalu.

Korban baru dilepas setelah dua hari disekap dan pelaku puas berbuat bejat kepada korban.

Kasus itu langsung dilaporkan ke Polres Nagan Raya oleh keluarga korban.

Polisi mendapat laporan itu langsung berhasil membekuk 9 orang dari 14 pelaku. 

Dua lain ditangkap di Aceh Tengah, dua lain menyerahkan diri.

Sehingga total yang sudah ditangkap 13 orang dan seorang bernama Deni, masih buron.(*)

Baca juga: Bejat! Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung Masih Berusia 6 Tahun, Ngaku Khilaf

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved