Berita Banda Aceh
Polda Tangkap 6 Tersangka Jaringan Internasional, Kapolda: Ini Terbesar Selama Saya Bertugas di Aceh
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur, dan Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika
BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur, dan Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia, Kamis (20/1/2022) di tiga tempat.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar SH MM dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022) di Gedung Aula Presisi Mapolda Aceh.
Ahmad Haydar menyampaikan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar selama ia bertugas di Aceh.
Baca juga: Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Tangkap Lima Pelanggar Syariat Bersama Sejumlah Paket Sabu-sabu
Baca juga: DPO Sabu 6 Kilogram di Aceh Utara Kabur ke Luar Negeri
“Ini terbesar selama saya bertugas di Aceh, dimana jumlahnya mencapai ratusan kilogram,” ucap Kappolda.
Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan anggotanya itu berlangsung di tiga lokasi.
Pertama di pesisir Pantai Jambo Aye, Aceh Utara, lalu di Rantau Selamat, Aceh Timur, dan di Jangka, Kabupaten Bireuen.
Dalam pengungkapan itu juga turut diamankan enam terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS.
Baca juga: Ditangkap di Aceh Utara, Pelaku dan Sabu 150 Kg Diboyong ke Polda Aceh
Baca juga: Dua Anggota Polres Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati, Jual Barang Bukti Sabu Rp1 Miliar
Juga barang bukti berupa sabu seberat 150 kilogram, pil ekstasi 145 ribu butir, dan pil happy five (H5) sebanyak 20 ribu butir.
Selain itu juga ikut diamankan barang bukti lain pendukung kejahatan berupa 1 unit KM Putra Pesisir GT 15, 6 unit handphone, 2 unit mobil, dan 1 unit kendaraan roda dua jenis Vario.
"Dengan digagalkannya penyelundupan narkotika ini, secara tidak langsung Polda Aceh telah menyelamatkan generasi emas Indonesia sebanyak 915.000 jiwa," ungkapnya.
"Kepada para pelaku akan dijerat 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, dan terberat hukuman mati," tegasnya. (dan)
Baca juga: Dua Pria Asal Aceh Mendekam di Penjara Gegara 2 Kg Sabu dari Anggota PM Kodam I/Bukit Barisan
Baca juga: Kabur ke Aceh Timur, 1 DPO Sat Resnarkoba Polres Langsa Ditangkap di Gubuk Warga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolda-aceh-irjen-pol-ahmad-haydar-menyampaik.jpg)