Dua Pria Asal Aceh Mendekam di Penjara Gegara 2 Kg Sabu dari Anggota PM Kodam I/Bukit Barisan

Gegara Abdullah, dua orang pria asal Aceh masing-masing Muhammad Hoyan alias Hantu dan Izzal Alwi mendekam di penjara.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Dua saksi polisi saat menjadi saksi untuk perkara sabu dua warga aceh Muhammad Hoyan alias Hantu dan Izzal Alwi, kini di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/1/2022). 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Oknum anggota Polisi Militer (PM) Kodam I/Bukit Barisan bernama Abdullah terlibat peredaran sabu.

Gegara Abdullah, dua orang pria asal Aceh masing-masing Muhammad Hoyan alias Hantu dan Izzal Alwi mendekam di penjara.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) David, pengungkapan bisnis sabu yang melibatkan oknum Pomdam I/Bukit Barisan ini berawal pada Sabtu 31 Juli 2021.

Sekira pukul 09.00 WIB, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggerebek kamar nomor 211 Hotel Serena Anggrek di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

"Penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menginformasikan bahwa akan ada transaksi sabu di lokasi.

Kemudian, pada saat dilakukan penggerebekan, ditemukan empat orang laki-laki, dan ada juga ditemukan timbangan elektrik, serta bungkusan plastik kosong," kata JPU David, Selasa (18/1/2022).

Adapun keempat laki-laki itu yakni Aris Munandar, Nauval Haikal (diadili berkas terpisah) terdakwa Muhammad Hoyan alias Hantu dan terdakwa Izzal.

Saat penggerebekan berlangsung, tiba-tiba handphone salah satu pelaku berdering.

Petugas kemudian memerintahkan pemilik HP untuk menyalakan loudspeaker.

  
Dari seberang telepon, terdengar suara laki-laki mengatakan '02, dan aku mau ke sana mengantar barang'.

Baca juga: 5 Terdakwa Kasus Sabu Bireuen Divonis Mati

Baca juga: Polisi Temukan Banyak Bong Sabu di Gedung Terbengkalai dalam Kompleks TPI Lama Lampulo

Mendengar ucapan itu, polisi lantas menginterogasi keempat pemuda tersebut.

Ke-empat laki-laki tersebut juga mengaku bahwa tujuan mereka di dalam kamar hotel untuk menerima sabu sebanyak 2 Kg sesuai perintah Azizal (DPO), gembong sabu.

"Arti kalimat '02' merupakan sandi atau kode dari barang yang akan diterima sebanyak 2 Kg. Dan orang yang menghubungi tadilah yang akan mengantar barang tersebut," kata JPU.

Kemudian, kata JPU, keempat pemuda tadi mengaku bahwa sabu seberat 2 Kg yang akan diterima itu rencananya akan dibawa ke Banjarmasin via udara, dengan terlebih dahulu singgah ke Pekanbaru.

"Adapun cara para terdakwa membawa narkotika tersebut dipecah menjadi delapan bungkus, yang mana setiap bungkusnya beratnya 250 gram, dan setiap orang akan menerima dua bungkus yang akan dimasukkan ke dalam sepatu yang dipakai oleh para terdakwa," urai JPU.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved