Berita Kutaraja
Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Eks Istri di Peukan Bada, Pelaku Praktekkan 28 Adegan di 3 Lokasi
Reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 November 2021 lalu itu, dilakukan pada tiga lokasi.
Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
Mulai dari pembunuhan yang dilakukan di rumah hingga jasad Nurzakiyah dibuang di semak-semak Gampong Lambadeuk.
Selama berlangsung rekonstruksi tersebut, personel Polresta dan Polsek Peukan Bada disiagakan di setiap lokasi dengan pengawalan ketat.
Kompol Ryan mengatakan, sebanyak 28 adegan rekonstruksi yang dilakukan tersangka Hermawan, semua berjalan lancar.
Fakta yang terungkap, tersangka Hermawan merasa keberatan saat mantan istrinya itu meminta bagian uang Rp 50 juta, hasil penjualan rumah mereka sebesar Rp 200 juta.
Pelaku pun diduga ingin menguasai seluruh uang hasil penjualan rumah mereka yang tersisa Rp 75 juta.
Baca juga: VIDEO - Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Ibu Guru di Aceh Barat
"Pelaku ingin menguasai sendiri uang itu, sehingga muncul dibenaknya untuk menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut saat meminta bagiannya Rp 50 juta hasil penjualan rumah dari tersangka pada hari kejadian itu," pungkas Kompol Ryan.
Diberitakan serambinews.com sebelumnya, warga Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar digegerkan oleh penemuan mayat perempuan dengan kondisi kaki masih terikat.
Mirisnya, saat ditemukan mayat perempuan tersebut tanpa busana dalam kondisi memprihatinkan dan dibalut menggunakan jas hujan warna hijau dibuang di semak-semak kawasan itu.
Besar dugaan perempuan malang tersebut merupakan korban pembunuhan.(*)