Berita Pidie
Satu Personel Polres Pidie Dipecat Tidak Hormat, Ini Pesan Kapolres
Satu personel Polres Pidie kembali dipecat dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kegiatan PTDH itu dilaksanakan di halaman Mapolres
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: M Nur Pakar
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satu personel Polres Pidie kembali dipecat dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kegiatan PTDH itu dilaksanakan di halaman Mapolres Pidie, Rabu (26/1/2022), yang dilakukan secara in absensia atau tidak hadir.
Upacara PTDH itu dipimpin Kapolres Pidie AKBP Padli SIK, didampingi Wakapolres Pidie Kompol Hyrowo SIK dan diikuti seluruh Personel Polres Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Padli SIK kepada Serambinews.com mengatakan hukuman diberikan setelah mendapatkan SK Kapolda Aceh tentang PDTH terhadap satu personel Polres Pidie.
Menurutnya, sebelum menerima sanksi PTDH, yang bersangkutan telah melalui proses persidangan kode etik profesi dan pengamanan (Propam) Polres Pidie.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi APBG di Pidie, Inspektorat dan Jaksa Telusuri Ruko Hingga Gedung PKK
Sidang tersebut berdasarkan SK Kapolda Aceh No : Kep/3/1//2022 12 Januari 2022 Tentang PTDH dari Dinas Polri atas nama Bripka Heri Mauliza jabatan Ba Polres Pidie.
AKBP Padli menegaskan, personel Polres Pidie tersebut telah berulang-ulang melakukan pelanggaran berat yang bersifat fatal.
" Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri," ujarnya.
Dimana, memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Saya berharap, semua personel Polres Pidie dan polsek jajaran menjadi pribadi yang baik," harapnya.
Sehinga, tidak ada lagi upacara PTDH seperti ini di lain waktu, pungkasnya.(*)
Baca juga: Kuburan Umum di Tangse Pidie Hancur Tergerus Erosi Hingga Tampak Kain Kafan, Tiga Makam Dipindahkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/polres-pidie-anggota-secara-absentia.jpg)