Berita Nagan Raya
Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Divonis Penjara Masing-masing 5,6 dan 5,4 Tahun
Hakim tunggal Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya menjatuhi hukuman penjara terhadap dua terdakwa anak
Sama seperti MR, Rizki kembali mengulangi perbuatannya.
Mereka berdua bagian dari 14 pemuda yang melakukan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur pada 11 Desember 2021 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH, saat ditanyai Serambi, Selasa (25/1/2022), mengakui bahwa MR pernah diversi.
"Benar, MR dan Rizki kembali mengulangi perbuatan serupa," kata Bayu.
“Saat itu, MR dan pelaku lain (Rizki) masih di bawah umur.
Namun saat ini Rizki yang ditahan di Polres sudah di atas 18 tahun sehingga sudah masuk dewasa,” tambah Kasi Pidum lagi.
Rizki kini ditahan di Polres Nagan Raya bersama 10 tersangka lainnya.
Baca juga: Polisi Sudah Periksa Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, Ini Alasannya Rudapaksa Santriwati Bawah Umur
Berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan ke JPU dikembalikan lagi ke Polres untuk dilengkapi atau masih P-19.
Selain Rizki Yuanda, 10 tersangka lainnya adalah M Yusra (18), Mukhsin (18), M Dalif (19), M Rahmad Karim (20), Fendi Sopianda (21), Safrilian Fauzi (18), Irvan Novianda (22), Andi Mustafa (18), T Arif Maulana (21), Samsuarto (21).
Sedangkan satu pelaku lagi, Deni (20), masih berstatus buron.
Polres Nagan Raya masih terus memburu Deni.
Hingga kini sejumlah upaya terus dilakukan untuk menangkapnya.
"Sampai kapan pun pelaku yang buron akan kita tangkap guna mempertangungjawabkan perbuatan sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK, Senin (25/1/2022).(riz)
Baca juga: Polisi Ciduk Kepala Baitul Mal Agara, Diduga Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
Baca juga: Menteri PPPA Semangati Anak Korban Rudapaksa 14 Pemuda Nagan Raya, Minta Pelaku Dihukum Berat