Bupati Langkat Belikan Mobil Mini Cooper untuk Kado Ulang Tahun Anak, KPK Telusuri Aliran Uang Suap
Hadiah mobil mewah Mini Cooper yang diberikan Terbit kepada putrinya itu diunggah di akun YouTube bernama Proyek Baru pada 23 April 2019 lalu.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin kembali menjadi sorotan publik.
Setelah kerangkeng manusia dan hewan langka ditemukan di rumah pribadinya, kini hadiah mobil mewah Mini Cooper kepada putrinya Jelita Ayu Perangin-Angin saat berulang tahun ke-17 ikut menjadi sorotan.
Hadiah mobil mewah Mini Cooper yang diberikan Terbit kepada putrinya itu diunggah di akun YouTube bernama Proyek Baru pada 23 April 2019 lalu.
Video tersebut saat ini sudah ditonton lebih dari 52.000 kali.
Video berdurasi 14 menit itu diberi judul "Ayu Jelita Br PA Dapat Hadiah Mobil Mini Cooper Diulang Tahun Sweet Seventeen - Putri Bupati Langkat"
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri asal-usul hadiah mobil mewah yang diberikan Terbit kepada putrinya itu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK akan ditelusuri.
Termasuk dugaan aliran uang suap yang digunakan Terbit untuk kepentingan pribadi.
Menurut Alex, adanya hadiah mobil mewah ini tentu menjadi informasi yang menarik untuk proses penyidikan.
"Ini menjadi informasi yang menarik buat penyidik. Tentu akan ditanya," ujar Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/1/2022).
Lebih lanjut Alexander menambahkan, KPK juga bakal bertindak adil jika pembelian hadiah mobil mewah tersebut bukan termasuk dalam aliran uang suap.
Menurut Alexander, jika pembelian mobil mewah itu dari kantong pribadi, maka hal tersebut tidak masuk ke dalam proses penyidikan.
"Bupati Langkat itu kan juga seorang pengusaha, punya kebun luas. Kalau uang yang digunakan untuk membeli mobil itu dari uang legal sah dari hasil usaha, kita harus fair juga," ujar Alexander.
KPK menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemkab Langkat.
Selain Terbit, KPK juga menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yaitu Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit, Iskandar, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra selaku pihak swasta sebagai penerima suap.
Serta satu orang tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin-Angin. Seluruh tersangka sudah ditahan KPK terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.
Baca juga: VIDEO Penampakan Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Baca juga: VIDEO - Istri Bupati Langkat Ikut Mengurus Kerangkeng Manusia di Rumahnya
KPK Sita Sejumlah Uang dan Dokumen Transaksi dari Penggeledahan Perusahaan Milik Bupati Langkat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dan dokumen transaksi keuangan dari PT Dewa Rencana Peranginangin.
Penyitaan tersebut dilakukan saat tim KPK menggeledah PT Dewa Rencana Peranginangin, perusahaan milik tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Paranginangin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, sejumlah uang dan dokumen transaksi di perusahaan milik Terbit diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Tahun 2020-2022 di Pemkab Langkat yang dilakukan tersangka.
"Sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang ditemukan dan diamankan akan dianalisa kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan Tsk TRP dkk," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).
Fikri menambahkan, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara Terbit dan tersangka lainnya.
KPK mengimbau agar para saksi yang dipanggil dapat hadir dan kooperatif dalam memberikan keterangan dengan jujur dihadapan tim penyidik.
"KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini," ujar Fikri.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Terbit.
Dalam kasus ini, Terbit diduga melakukan pengaturan bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.
Terbit melalui Iskandar meminta besaran komisi sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang.
Tidak hanya itu, dalam paket penunjukan langsung, Terbit meminta komisi sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Terbit juga menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-Angin.
Total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.
KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Selain Terbit, dalam kasus ini KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Yaitu Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit, Iskandar, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra selaku pihak swasta sebagai penerima suap.
Serta satu orang tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin. Seluruh tersangka sudah ditahan KPK terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.
Baca juga: Bertemu Wali Nanggroe Malik Mahmud, Amien Rais Bahas Implementasi MoU Helsinki
Baca juga: Pindah Domisili, Begini Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Tujuan Pertama ke Lokasi Alamat Baru
Baca juga: Rusia dan Ukraina Sepakat Gencatan Senjata, Perang Bisa Saja Pecah Jika Dilanggar
Kompastv: Hadiah Mobil Mewah Bupati Langkat ke Putrinya Jadi Bahan KPK buat Telusuri Aliran Uang Suap