Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Disebut Terima 21 Kali Transferan Ratusan Juta dari Anak Wawan Ridwan
Nama Siwi Widi Purwanti terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Keme
SERAMBINEWS.COM - Nama Siwi Widi Purwanti terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bahkan eks Pramugari Garuda itu disebut dapat transferan hingga ratusan juta.
Adapun nama Siwi Widi disebut dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi dua mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak di DJP Kemenkeu, yakni Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Wawan merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan. Namun ia sempat menjabat sebagai Tim Pemeriksa Pajak DJP sejak tahun 2016-2019.
Sementara Alfred Simanjuntak adalah Pemeriksa Pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II.
Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak untuk merekayasa nilai pajak.
Jaksa menyebut Wawan dan Alfred menerima suap masing-masing senilai 606.250 dollar Singapura atau senilai Rp 6,4 miliar.
Kemudian Wawan juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.
Wawan juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melibatkan anak kandungnya, bernama Muhammad Farsha Kautsar.
Jaksa menyebut Wawan melibatkan Farhan untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.
Siwi Widi menjadi salah satu pihak yang disebut Jaksa menerima transferan dari anak Wawan.
“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” ungkap Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Jaksa mengatakan, pengiriman uang itu dilakukan Farsha pada Siwi Widi dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019.
Tak tanggung-tanggung, Siwi Widi mendapat transferan hingga ratusan juta.
“Jumlahnya mencapai Rp 647.850.000,” ungkap jaksa.
Atas dasar ini, Jaksa KPK berencana menghadirkan Siwi Widi Purwanti dalam sidang kasus suap, gratifikasi, dan TPPU yang terjadi pada pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Ditjen Pajak itu.
"Ya tentu salah satunya (Siwi). Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).
Untuk diketahui, nama Siwi Widi santer terdengar setelah berseteru dengan pemilik akun Instagram @digeeembok pada awal tahun 2020.
Ia dituding sebagai salah satu simpanan para petinggi maskapai Garuda.
Siwi Widi kemudian melaporkan akun @digeeembok ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Ia juga menyatakan bahwa informasi yang disampaikan pemilik akun itu tidak benar.
Baca juga: Eks Pramugari Garuda Terseret Kasus Suap Mantan Pejabat Pajak, Diduga Terima Uang Haram dari Wawan
Korupsi Miliaran Rupiah Pejabat Ditjen Pajak, Aliran Uang sampai Pramugari Siwi Widi

Dua mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghadiri sidang perdanya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi.
Keduanya adalah Wawan Ridwan yang kini menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan, dan Alfred Simanjuntak sebagai Pemeriksa Pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaannya lebih kurang selama 3 jam.
Wawan dan Alfred didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak yang diduga untuk merekayasa nilai pajak.
Tak berhenti di situ, Wawan, juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melibatkan anak kandungnya.
Bahkan, aliran uang disebut jaksa sampai ke mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
Penerimaan suap
Jaksa menyebut Wawan dan Alfred menerima suap masing-masing senilai 606.250 dollar Singapura atau senilai Rp 6,4 miliar.
Suap itu diterima dari tiga pihak, yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB), dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Disebut jaksa, PT Bank Pan Indonesia melalui kuasanya Veronika Lindawati meminta agar kewajiban pajaknya pada tahun 2017 yang semula berada di angka Rp 900 juta diturunkan menjadi Rp 300 juta.
Veronika menjanjikan commitment fee senilai Rp 25 miliar untuk pekerjaan itu. Namun, akhirnya uang yang diterima tim pemeriksa pajak hanya Rp 5 miliar.
Karena tak sesuai dengan perjanjian, uang itu akhirnya diberikan kepada Angin Prayitno selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP.
Kemudian PT JB melalui konsultan pajaknya, yaitu Agus Susetyo, meminta agar tim pemeriksa pajak melakukan rekayasa atas nilai kekurangan bayar pajak.
Mulanya tim pemeriksa pajak menyebut ada kekurangan bayar pajak Rp 19,049 miliar. Namun, Agus meminta agar nilai itu direkayasa menjadi hanya Rp 10 miliar.
Agus lantas memberikan commitment fee senilai 3,5 juta dollar Singapura. Uang itu dibagi rata.
Wawan dan Alfred disebut menerima bagian 437.500 dollar Singapura atau senilai Rp 4,6 miliar.
Terakhir, keduanya disebut jaksa menerima 168.750 dollar Singapura dari konsultan pajak PT GMP, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran.
Ryan dan Aulia meminta tim pemeriksa pajak membuat nilai kewajiban pajak PT GMP bernilai Rp 19,8 miliar.
Keduanya kemudian memberi uang senilai Rp 15 miliar yang ditukar dalam bentuk valas.
Tim pemeriksa pajak bahkan memberi bagian Rp 1,5 miliar untuk Ryan dan Aulia terkait pekerjaan ini.
Jaksa mendakwa Wawan dan Alfred dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.
Gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar
Wawan dan Alfred juga disebut menerima gratifikasi dengan nilai masing-masing Rp 2,4 miliar.
Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima dari sembilan pihak yang berbeda.
Sembilan pihak itu adalah PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, dan PT Indolampung Perkasa.
Kemudian PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net, PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan pemberian dari individu bernama Ridwan Pribadi.
“Terhadap penerimaan gratifikasi sejumlah uang dan fasilitas, para terdakwa tidak melaporkannya pada KPK dalam tenggang waktu 30 hari,” kata jaksa.
“Padahal, penerimaan itu tanpa alasan dan hak yang sah menurut hukum,” jelasnya.
Maka, jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pencucian uang
Jaksa menduga Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.
Wawan diduga meletakkan sejumlah uang dan melakukan pembelian serta pemberian sejumlah uang dengan menggunakan rekening Farsha.
Dari rekening Farsha terdapat 21 kali transfer uang ke rekening Siwi Widi Purwanti. Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
“Jumlahnya mencapai Rp 647.850.000,” ungkap jaksa.
Selain itu, Farsha juga membeli jam tangan senilai Rp 888.830.000, hingga dua mobil mewah, yaitu Mitsubishi Outlander dan Mercedes-Benz C300 Coupe.
“Pembelian (mobil) dengan nilai Rp 1,379 miliar,” sebut jaksa.
Jaksa menilai tak mungkin uang itu merupakan milik Farsha pribadi karena belum bekerja. Ia saat ini diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Wawan dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Berikut Doa Agar Dimudahkan Rezeki Setiap Hari, Dapat Dibaca Usai Sholat
Baca juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Bagaimana Cara Hadapi Orangtua yang Tidak Mau Berpuasa? Ini Kata Buya Yahya
Baca juga: Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Belakang Masjid Raya Baiturrahman
Kompas.com: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Disebut Terima 21 Kali Transferan Ratusan Juta dalam Korupsi di Ditjen Pajak