Haji Uma: Tiga Desa di Aceh Tidak Tersalurkan Dana Desa
Komite IV DPD RI melakukan rapat kerja dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, membahas Dana Desa
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komite IV DPD RI melakukan rapat kerja dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, membahas realisasi dan evaluasi penyaluran Dana Desa Tahun 2021 dan Program Kerja BPKP tahun 2022, Selasa (25/1/2022).
Dalam rapat kerja tersebut dihadiri langsung Kepala BPKP-RI Muhammad Yusuf Ateh Sadikin bersama para Deputi di lingkungan BPKP RI.
Komite IV DPD RI menyampaikan Kementerian Keuangan mencatat Realisasi Transfer Dana ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sampai dengan 31 Desember mencapai Rp 785,71 trilliun atau 98,77 persen dari pagu APBN 2021 yang meliputi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 713,85 trilliun (98,67 persen) dan Dana Desa Rp 71,85 trillium (99,80 persen)
Selanjutnya BPKP memaparkan penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya masih menjadi fokus pengaturan pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sesuai dengan pengaturan pada PMK 17/PMK.07/2021, yang diubah menjadi PMK 94/PMK.07/2021 dan yang terakhir diubah dengan PMK 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi COVID-19 dan dampaknya.
Baca juga: Haji Uma Minta Kasus Oknum Banpol Pungli Warga Aceh di Sumut Tidak Terulang Lagi
Selain itu atas kerja keras dalam melakukan pengawasan dan penertiban BPK berhasil menyelamatkan uang Negara sebesar 54 trilliun dalam tahun 2021, BPKP juga konsen Tentang pengawasan dan membuat aplikasi untuk dana desa
Pada kesempatan lain, H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma, ikut memaparkan hasil melaksanakan tugas konstitusionalnya di daerah pemilihan provinsi Aceh mulai tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan 9 Januari 2022.
Awalnya Haji Uma mendapatkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Barat, bahwa ada 1 desa di Aceh Barat yang tidak tersalurkan dana desa tahun 2021.
Kemudian Haji Uma meminta konfirmasi kepala BPKP Provinsi Aceh terkait ada desa yang tidak tersalurkan dana desa tahun 2021
Baca juga: Besuk Abu Tumin, Gubernur Ajak Masyarakat Doakan Kesembuhan Ulama Kharismatik Aceh
Oleh Kepala BPKP Provinsi Aceh, Indra Khaira Jaya menjawab pertanyaan Haji Uma, bahwa bukan hanya satu desa yang tidak tersalurkan dana desa di tahun 2021.
Namun ada 3 Desa dari 3 Kabupaten di Aceh yang belum tersalurkan dana desa Tahun 2021, yaitu Desa Pulo Bunta Kabupaten Aceh Besar, Desa Batu Raja Kabupaten Aceh Barat, dan Desa Jambu Alur Kabupaten Aceh Tamiang
Kepala BPKP Provinsi Aceh ikut merincikan permasalahan masing-masing desa yang tidak tersalurkan dana desa.
Pertama Desa Pulo Bunta Aceh Besar merupakan desa yang terkena Tsunami Aceh tahun 2004, dimana penduduk desa tersebut tidak kembali bermukim di desa mereka pasca bencana tsunami menimpa.
Kedua, Desa Batu Jaya Aceh Barat merupakan desa yang ditinggalkan oleh warganya karena konflik Aceh masa silam dan rawan gangguan kawanan gajah sumatera.
Saat ini masyarakat di Desa tersebut pindah ke desa tetangga.
Baca juga: Haji Uma Jadi Khatib Shalat Jumat di Bogor, Jawa Barat, Ini Materi Khutbah di Hadapan Para Jamaah
Terakhir, Desa Alur Jambu, Kabupaten Aceh Tamiang, merupakan desa bekas transmigrasi yang ditinggalkan oleh penduduknya pada masa konflik Aceh dan sekarang hanya dihuni oleh 1 kepala keluarga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dpd-ri_haji-uma_dana-desa_aceh.jpg)