Berita Lhokseumawe

Hakim PN Lhokseumawe Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Pusong, Begini Reaksi Kuasa Hukum Pemohon

"Intinya, terhadap putusan ini kan masih ada upaya hukum lain, yaitu upaya hukum kasasi yang diberikan waktu selama 14 hari,” urainya.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Safaruddin, kuasa hukum pemohon perkara suntik mati atau euthanasia terhadap Nazaruddin, nelayan Pusong berdialog dengan majelis hakim usai sidang perkara tersebut di PN Lhokseumawe, Kamis (27/1/2022). 

Dalam sidang putusan, terlihat pemohon atas nama Nazaruddin (59), nelayan keramba Waduk Pusong tidak hadir ke PN Lhokseumawe, hanya diwakili kuasa hukumnya yaitu Muhammad Zubir dan Saputra.  

Oleh sebab itu, majelis hakim menolak permohonan suntik mati terhadap Nazaruddin.

Selanjutnya, hakim kembali melontarkan pertanyaan terhadap kuasa hukum pemohon.

Hakim juga menyampaikan jika mau kasasi putusan hukum, diberi waktu paling lama 14 hari.

Baca juga: Kasus Pemohonan Suntik Mati Nelayan Pusong, Hakim Periksa Enam Saksi, Ajukan Pertanyaan Ini

Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon, Muhammad Zubir mengatakan, akan mendiskusikan kembali hasil persidangan putusan yang ditolak hakim.

“Intinya permohonan ditolak oleh hakim, kita belum tahu apakah pemohon akan melanjutkan kasasi atau kita menerima hasil putusan ini, masih kita diskusikan dengan pemohon dulu," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved