Kasus Dokter Dody Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya, Terdakwa Divonis 6 Bulan Penjara

Dody Prasetyo, dokter yang mencampurkan sperma ke makanan milik istri rekan seprofesinya divonis enam bulan penjara.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ TribunJateng
Dody Prasetyo dokter terdakwa kasus pelecehan seksual di Kota Semarang saat mengikuti sidang vonis di PN Semarang 

Ia menilai hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan penderitaan korban setelah kejadian yang mengalami trauma hingga saat ini atau selama 2 bulan.

"Kami mengapresiasi putusan hakim atas.

Tapi masih sedikit puas karena seharusnya hukuman maksimal Pasal 281 KUHP itu 2 tahun 8 bulan. Ini cuma 6 bulan," kata Nia usai proses persidangan.

Putusan hakim tersebut, kata dia, belum incraht (mempunyai hukum tetap) lantaran baik terdakwa melalui kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.

"Kami berharap JPU melakukan banding agar terdakwa Dody dijatuhi hukuman maksimal," tegasnya.

Baca juga: Oknum Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman, Aksi Pelaku Terekam Kamera dan Jadi Tersangka

Baca juga: 6 Juta Sperma akan Dikirim ke Bulan, Ternyata Ini Tujuan Para Ilmuwan

Seperti diberitakan sebelumnya, Dody Prasetyo yang merupakan warga Bantul Yogyakarta diadukan ke polisi karena melakukan perbuatan asusila.

Yakni mencampurkan spermanya ke makanan istri rekan seprofesinya di rumah kontrakan di Semarang.

Selain Dody, rumah kontrakan tersebut juga dihuni rekannya dan sang istri.

Dody dan rekannya sama-sama sedang menempuh pendidikan dokter spesialis.

Tindakan asusila Dody itu diketahui sekitar Oktober 2020.

Merasa curiga mengenai rasa dan posisi makanan yang disajikan, istri rekan Dody itu pun memasang kamera tersembunyi.

Kamera tersembunyi yang dimaksud yakni dengan menempatkan tablet android berkamera di tempat tersembunyi

Dari sanalah kemudian diketahui perilaku asusila Dody yang bermasturbasi.

Setelah klimaks, Dody mencampurkan spermanya ke dalam makanan yang dibuat istri rekannya. 

Kronologi kejadian

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved