Kasus Dokter Dody Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya, Terdakwa Divonis 6 Bulan Penjara

Dody Prasetyo, dokter yang mencampurkan sperma ke makanan milik istri rekan seprofesinya divonis enam bulan penjara.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ TribunJateng
Dody Prasetyo dokter terdakwa kasus pelecehan seksual di Kota Semarang saat mengikuti sidang vonis di PN Semarang 

SERAMBINEWS.COM -- Dody Prasetyo, dokter yang mencampurkan sperma ke makanan milik istri rekan seprofesinya divonis enam bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan Ketua majelis hakim, Gatot Sarwadi saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (26/1/2022).

Dokter Dody yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di satu universitas di Kota Semarang itu terbukti secara sah melanggar Pasal 281 KUHP pidana kesusilaan.

Dokter Dody hanya tertunduk diam di kursi pesakitan saat mendengarkan salinan putusan tersebut.

Atas vonis hakim itu, dirinya dan kuasa hukum sepakat menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Pikir-pikir," kata Dokter Dody dengan suara lirih diikuti kuasa hukumnya.

Dalam salinan putusan, hakim juga membeberkan bahwa gangguan kejiwaan akibat trauma psikologis yang dialami Dody tidak bisa diterima.

Dody dinyatakan masih bisa beraktivitas normal seperti kebanyakan orang.

Perbuatan tidak terpuji terdakwa yang melakukan masturbasi di ruang tengah rumah kontrakan dinilai menimbulkan rasa malu dan jijik.

Ruang tengah rumah kontrakan dinilai hakim merupakan ruangan umum bukan privat.

Lantaran ruangan tersebut kerap digunakan orang lain untuk makan dan beraktivitas lain.

Unsur yang memberatkan terdakwa yakni bahwa korban mengalami trauma psikis.

Sedangkan unsur meringankan yakni bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga, berusaha meminta maaf, dan menulis pernyataan di hadapan saksi korban tidak akan mengulanginya lagi.

Pendamping korban dari Legal Resource Centre Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nia Lishayati menyayangkan putusan majelis hakim.

Ia menilai hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan penderitaan korban setelah kejadian yang mengalami trauma hingga saat ini atau selama 2 bulan.

"Kami mengapresiasi putusan hakim atas.

Tapi masih sedikit puas karena seharusnya hukuman maksimal Pasal 281 KUHP itu 2 tahun 8 bulan. Ini cuma 6 bulan," kata Nia usai proses persidangan.

Putusan hakim tersebut, kata dia, belum incraht (mempunyai hukum tetap) lantaran baik terdakwa melalui kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.

"Kami berharap JPU melakukan banding agar terdakwa Dody dijatuhi hukuman maksimal," tegasnya.

Baca juga: Oknum Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman, Aksi Pelaku Terekam Kamera dan Jadi Tersangka

Baca juga: 6 Juta Sperma akan Dikirim ke Bulan, Ternyata Ini Tujuan Para Ilmuwan

Seperti diberitakan sebelumnya, Dody Prasetyo yang merupakan warga Bantul Yogyakarta diadukan ke polisi karena melakukan perbuatan asusila.

Yakni mencampurkan spermanya ke makanan istri rekan seprofesinya di rumah kontrakan di Semarang.

Selain Dody, rumah kontrakan tersebut juga dihuni rekannya dan sang istri.

Dody dan rekannya sama-sama sedang menempuh pendidikan dokter spesialis.

Tindakan asusila Dody itu diketahui sekitar Oktober 2020.

Merasa curiga mengenai rasa dan posisi makanan yang disajikan, istri rekan Dody itu pun memasang kamera tersembunyi.

Kamera tersembunyi yang dimaksud yakni dengan menempatkan tablet android berkamera di tempat tersembunyi

Dari sanalah kemudian diketahui perilaku asusila Dody yang bermasturbasi.

Setelah klimaks, Dody mencampurkan spermanya ke dalam makanan yang dibuat istri rekannya. 

Kronologi kejadian

Peristiwa itu bermula pada Oktober 2020.

Saat itu, korban curiga dengan tudung saji makanan yang selalu berubah posisi.

Tak hanya itu, makanan juga kerap berubah bentuk.

Hal itu disampaikan pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan HAM (LRCKJHAM), Nia Lishayati.

"Awalnya korban mengira ada kucing yang naik ke atas meja makan mengobrak-abrik makanan."

"Makanan itu memang biasa disediakan untuk makan bersama suaminya," katanya, Senin (13/9/2021).

Kemudian, sekira Desember 2020, pelaku ketahuan melancarkan aksinya.

Kala itu, suami korban sedang tidak berada di kontrakan.

Pelaku mendekati ventilasi jendela kamar mandi untuk mengintip korban yang sedang mandi.

Dari situ pelaku kemudian mencampurkan spermanya ke makanan korban.

"Perbuatan pelaku ini diketahui dari hasil rekaman dari Ipad milik korban."

"Karena penasaran, korban berinisiatif untuk merekam kejadian di ruangan tempat makan tersebut," beber Nia.

Setelah melihat video rekaman itu, kata Nia, korban terkejut dan berupaya menghubungi suaminya.

"Karena tak ada jawaban, korban pun pergi keluar sembari menunggu suaminya untuk menyampaikan kejadian yang dialaminya."

"Begitu ketemu, mereka langsung melaporkan ke pihak RT setempat, dan pelaku akhirnya diminta untuk pergi dari rumah kontrakan," ungkapnya.

Baca juga: Kecewa Anak Tak Kunjung Nikah, Ayah Nyaris Tewas dengan Cara Ini, Sempat Beri Surat ke Tentara

Baca juga: Sekda: Kepsek Kunci Keberhasilan Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah

Baca juga: VIDEO Wanita di Aceh Barat Pingsan Dicambuk Viral di Medsos Serambi Indonesia, Ini Kata Warganet

 TribunJateng.com dengan judul Dokter Dody Mahasiswa Semarang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman Tertunduk Lesu Dengar Vonis

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved