Tambang Emas Linge

Tambang Emas Linge jadi Ancaman Terhadap Masyarakat Adat Gayo

Kenyataan ini sangat mengkhawatirkan karena mengingat reputasi provinsi Aceh di bidang pertambangan sangat buruk.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Pemberian izin penambangan emas di Kecamatan Linge Aceh Tengah menjadi ancaman terhadap eksistensi masyarakat adat Gayo yang dikenal sangat kuat menjaga adat. 

Laporan Fikar W Eda l Jakarta

SERAMBI EWS COM,JAKARTA - Pemberian izin penambangan emas di Kecamatan Linge Aceh Tengah menjadi ancaman terhadap eksistensi masyarakat adat Gayo yang dikenal sangat kuat menjaga adat.

Demikian ditegaskan Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh seperti disampaikan Sekretaris Pelaksana JKMA Zulfikar Arma dan Kepala Divisi Advokasi Efendi Isma menanggapi pemberian izin penambagan emas Linge oleh Pemerintah Pusat.

"Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh menolak dengan keras izin tambang di Linge ini. Hadirnya tambang ini akan mengancam kehidupan Gayo dan lambat laun akan menghilangkan identitas budaya Gayo itu sendiri. Karena masyarakat yang tidak mampu bertahan dari dampak pertambangan emas maka akan tersingkir/tersisih dari komunitasnya dan yang mampu bertahan harus mengikuti budaya baru hidup dengan dampak pertambangan emas," sebut Zulfikar Arma.

KSP dan BSI Tinjau Kesiapan Distribusi Pupuk Subsidi di Aceh

Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh bersama Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Wilayah Lut Tawar meminta pemerintah untuk meninjau kembali dan membatalkan izin pertambangan ini agar tidak menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan hidup, adat dan budaya Gayo.

Disebutkan, berita tentang izin pertambangan emas kepada perusahaan swasta  yang telah diterbitkan Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor : 12/I/IUP/PMA/2017 dimana  mayoritas sahamnya dimiliki oleh Asing (80%) dan hanya 20% yang dikuasai oleh Indonesia.

Kementan Bersama KSP Tinjau Ketersediaan Pupuk Subsidi Awal Tahun Sampai ke Tingkat Kios

Kenyataan ini sangat mengkhawatirkan karena mengingat reputasi provinsi Aceh di bidang pertambangan sangat buruk.

Misalkan kasus bagaimana Kabupaten Aceh Utara yang Migasnya dieksploitasi sedemikian lamanya oleh salah satu perusahaan internasional dan menghasilkan kantong-kantong masyarakat miskin di tengah kemilaunya kabupaten petro dolar. 

"Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh memandang investasi ini sebagai bentuk ancaman terhadap kehidupan masyarakat adat Gayo yang selama ini sudah cukup terkenal dengan kopi arabikanya yang mendunia, masyarakat adat Gayo telah mengolah sumber daya alam lahan yang terbaharukan tanpa merusak lingkungan dan memperoleh peningkatan ekonomi yang cukup signifikan," ujarnya.

Izin pertambangan emas ini nantinya akan membatasi akses masyarakat terhadap wilayahnya, dimana kebun-kebun dan sawah mereka akan sangat tergantung pada sumber air yang tersedia di sungai-sungai, bila wilayah sungai ini (sebagian besar) dikuasai oleh pertambangan emas maka sendi-sendi kehidupan dan lingkungan adat orang Gayo pasti akan tergerus dan menurunkan daya dukung alaminya.

Persiraja Banda Aceh Kembali Ditahan Imbang, Dek Gam: Walaupun Seri Tetap Mumang Ulee

Selain mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan juga secara langsung akan mempengaruhi kualitas lingkungan perairan di pesisir karena dataran tinggi Gayo merupakan hulu DAS dari beberapa sungai yang mengalir lintas kabupaten.  Dapat diprediksi bahwa instensitas banjir, kualitas air sungai dan sedimentasi pasti akan sangat dipengaruhi oleh aktifitas pertambangan emas tersebut.

"Masyarakat adat Gayo tidak memerlukan tambang emas untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka, cukup dengan tanaman kopi dan palawija lainnya sudah membuat mereka bahagia," demikian pernyataan JKMA.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved