Breaking News

Korupsi

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan 200 Sapi di Agara ke Penyidikan, Kejati Periksa Lima Saksi

Pemeriksaan saksi dilaksanakan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (Protkes) antara lain dengan menerapkan 3M.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal Hadi 

Laporan Asnawi I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 200 sapi di Dinas Pertanian (Distan) Aceh Tenggara tahun 2019 mencapai Rp 2,378 miliar.

Kasus dugaan korupsi ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Lima saksi yang telah diperiksa, dua Pokja VII ULP pengadaan barang dan jasa Kabupaten Aceh Tenggara yakni inisial JM, SUH, dan JF selaku bendahara pengeluaran di Distan Agara serta
MUT dan DA, keduanya selaku dokter hewan kontrak," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH, kepada Serambinews.com, Jumat (28/1/2022).

Dikatakan Munawal, pemeriksaan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (Protkes) antara lain dengan menerapkan 3M.

Pemerintah Dukung Pemberdayaan UMKM Melalui Peningkatan Porsi Kredit UMKM

Menurut Munawal Hadi, ketiga saksi tersebut diperiksa di Kejati Aceh sejak Selasa (25/1/2022) hingga Kamis (27/1/2022).

"Mereka masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi Distan Agara," kata Munawal.

Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI, memberikan apresiasi kepada Kejati Aceh.

Menurutnya kasus ini harus dituntaskan dan dapat menyeret para tersangka dan juga aktor proyek pengadaan sapi Distan Agara tahun 2019.

Asyiknya Jadi ‘Santri’ di BBI Krueng Batee, Abdya

Dikatakan Askhalani SHI, kasus dugaan korupsi di Agara harus menjadi skala prioritas aparat penegak hukum.

Kasus dugaan korupsi di Agara yang saat ini sudah sampai ke meja hijau yakni pekerjaan jalan Muara Situlen Gelombang Agara yang ditangani sebelumnya Kejari Agara dan diambil alih Kejati Aceh.

Kemudian kasus pengadaan bebek petelur Distan Agara yang ditangani Polda Aceh dengan 10 orang tersangka termasuk pokja, kasus pengadaan bibit jagung yang ditangani Kejari Aceh Tenggara dengan empat orang sebagai tersangka, dan kasus di Universitas Gunung Leuser (UGL) Kutacane yang melibatkan seorang tersangka.

GeRAK Aceh berharap kepada aparat penegak hukum baik kepolisian maupun Kejaksaan agar lebih jeli menelusuri pihak-pihak yang terlibat.

Dia juga memandang penyidik perlu mengandeng atau melibatkan PPATK dalam mengusut kasus dugaan korupsi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved