Info Subulussalam
Kasus Pelecehan Seksual Tinggi, Jaksa Subulussalam Sambangi Sekolah Beri Penyuluhan Hukum
“Dalam beberapa tahun terakhir sejumlah kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan melibatkan anak apakah korban atau pelaku terbilang tinggi di...
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
“Dalam beberapa tahun terakhir sejumlah kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan melibatkan anak apakah korban atau pelaku terbilang tinggi di Subulussalam, karena itu kami berupaya memberikan penyuluhan hukum,” kata Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra SH MH melalui Plh Kasi Intel Abdi Fikri SH,MH kepada Serambinews.com, Jumat (28/1/2022).
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Tingginya kasus pelecehan seksual bahkan pemerkosaan terhadap anak sebagai korban atau pelaku di Kota Subulussalam, turut mendapat perhatian serius pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Dalam beberapa tahun terakhir sejumlah kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan melibatkan anak apakah korban atau pelaku terbilang tinggi di Subulussalam, karena itu kami berupaya memberikan penyuluhan hukum,” kata Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra SH MH melalui Plh Kasi Intel Abdi Fikri SH,MH kepada Serambinews.com, Jumat (28/1/2022).
Penyuluhan hukum dengan tema perlindungan anak tersebut, dalam rangkaian program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejari Subulussalam.
Kegiatan JMS ini turut dihadiri Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan H Sairun SAg Kepala SMP Negeri 1 Simpang Kiri Yusalli, dan diikuti 50 siswa siswi di sana.
Abdi Fikri menjelaskan, jika tema perlindungan anak tersebut diambil dalam penyuluhan setelah melihat tingginya kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan melibatkan anak.
Tim kejaksaan pun memberikan penyuluhan hukum bagi para pelajar di sana, tentang berbagai pemahaman hukum.
Baca juga: Surati Kades se-Subulussalam, Kadisdikbud:Sukseskan Program Syarat Siswa Baru SD/SMP Bisa Baca Quran
Penyuluhan berupa pemahaman hukum tentang perlindungan anak, baik yang berhadapan dengan hukum, anak sebagai saksi maupun anak sebagai korban.
Melalui JMS dan penyuluhan hukum ini diharapkan, dapat mengurangi kasus pemerkosaan dan pelecahan seksual terhadap anak yang selama ini masih terjadi di Kota 'Sada Kata' itu.
Kegiatan JMS ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dalam rangka mencegah penyebaran virus tersebut. (*)
Baca juga: AKBP Carlie Syahputra Jadi Kapolres Aceh Besar, AKBP M Yanis Kapolres Subulussalam