Info Subulussalam
Surati Kades se-Subulussalam, Kadisdikbud:Sukseskan Program Syarat Siswa Baru SD/SMP Bisa Baca Quran
Atas hal itu, para kepala desa diminta untuk mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat di tempat umum seperti musala, masjid, dan kepala wali...
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
Atas hal itu, para kepala desa diminta untuk mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat di tempat umum seperti musala, masjid, dan kepala wali murid yang anaknya sudah duduk di kelas VI SD dan III SMP.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam, H Sairun SAg menunjukkan keseriusannya dalam penerapan program syarat lulus SD dan SMP bisa membaca Alquran.
Buktinya, setelah peraturan wali kota terbit, Kadisdikbud Subulussalam secara marathon menindaklanjuti dengan sejumlah regulasi turunan, seperti instruksi ke kepala sekolah hingga menyurati kepala desa di daerah tersebut.
Surat terhadap para kepala desa se-Kota Subulussalam tersebut, tercatat dengan nomor 800/099/75.102/2022 tertanggal 27 Januari 2022.
Pada surat tersebut, Kadisdikbud Kota Subulussalam menjelaskan adanya program syarat lulus Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD/SMP) di daerah ini harus bisa membaca Alquran.
Syarat itu menurut Kadisdikbud Sairun, menindaklanjuti Perwal Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pendidikan Alquran dan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 tahun 2022 tentang mampu membaca alquran bai siswa/siswi tamat SD/SMP.
Atas hal itu, para kepala desa diminta untuk mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat di tempat umum seperti musala, masjid, dan kepala wali murid yang anaknya sudah duduk di kelas VI SD dan III SMP.
Baca juga: Instruksi Kadisdikbud Subulussalam, Calon Murid SD dan Siswa SMP Diwajibkan Bisa Membaca Alquran
Bagi wali murid yang anaknnya pada tahun ini akan tamat SD/SMP dan belum dapat membaca Alquran, disarankan segera memanfaatkan fasilitas pengajian TPA di lingkungan desa masing-masing atau segera berkoordinasi denga kepala sekolah tempat anak belajar.
Di poin terakhir, Sairun meminta para wali murid mengawal program mampu membaca Aquran tersebut bagi para siswa/siswi tamat SD/SMP sebagai wujud tanggungjawab selaku umat muslim.
“Mengingat data yang kami himpun di lapangan, persentase anak usia sekolah masih banyak belum mampu membaca Alquran dengan baik dan benar. Sebagai umat muslim, hal ini tentu membuat kita malu,” ujar Sairun.
Sebagaimana diberitakan, para murid dan pelajar beragama Islam yang akan tamat Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama (SD/SMP) di Kota Subulussalam diwajibkan bisa membaca Alquran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam H Sairun SAg tanggal 17 Januari 2022.
Dalam instruki bernomor 054 Tahun 2022 tentang penerimaan siswa baru, sesuai dengan tingkatannya harus memperhatikan mampu membaca Alquran.
Baca juga: Bupati Aceh Tenggara Rotasi Kadisdikbud dan Disparpora
Kadisdikbud Kota Subulussalam, H Sairun kepada Serambinews.com, Selasa (25/1/2022) membenarkan instruksi yang dia keluarkan bagi kepala SD dan SMP di wilayah kerjanya.