Minggu, 19 April 2026

Berita Aceh Jaya

Pembunuh Gajah Divonis 40 Bulan Penjara, Keluarga 11 Terdakwa Histeris

Sudirman, pembunuh gajah di Kabupaten Aceh Jaya, divonis 3 tahun 4 bulan (40 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Jaya

Editor: bakri
ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS/DOK KEJARI
Terdakwa kasus perburuan dan perdagangan gajah mengikuti sidang putusan, di Lapas kelas III Calang, Aceh Jaya, Kamis (27/1/2022). Sembilan terdakwa menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya. 

“Tadi keluarga datang lumayan juga.

Ada ibu-ibu yang menangis setelah putusan dibacakan.

Ibu-ibu juga terbawa perasaan saat keluarganya hendak dibawa dari Pengadilan Negeri Calang ke Lapas,” kata Bukhari, Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya.(c52/cnnindonesia.com)

Barang Bukti yang Disita

* Batang kayu yang dijadikan tiang pengikat kawat beraliran listrik

* Gulungan kawat dan kabel listrik

* Gigi gajah

* Parang

* Tengkorak gajah

* Tulang belakang tengkorak

* Tulang rahang bawah

* Tulang paha

* Telapak

* Gading gajah

Baca juga: Gajah Liar Rusak Kebun Sawit Warga di Woyla Timur Aceh Barat

Baca juga: Detik-detik Kepala Dusun di Jambi Diinjak Gajah, Perut Korban Alami Luka Parah

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved