Berita Aceh Jaya
Pembunuh Gajah Divonis 40 Bulan Penjara, Keluarga 11 Terdakwa Histeris
Sudirman, pembunuh gajah di Kabupaten Aceh Jaya, divonis 3 tahun 4 bulan (40 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Jaya
“Tadi keluarga datang lumayan juga.
Ada ibu-ibu yang menangis setelah putusan dibacakan.
Ibu-ibu juga terbawa perasaan saat keluarganya hendak dibawa dari Pengadilan Negeri Calang ke Lapas,” kata Bukhari, Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya.(c52/cnnindonesia.com)
Barang Bukti yang Disita
* Batang kayu yang dijadikan tiang pengikat kawat beraliran listrik
* Gulungan kawat dan kabel listrik
* Gigi gajah
* Parang
* Tengkorak gajah
* Tulang belakang tengkorak
* Tulang rahang bawah
* Tulang paha
* Telapak
* Gading gajah
Baca juga: Gajah Liar Rusak Kebun Sawit Warga di Woyla Timur Aceh Barat
Baca juga: Detik-detik Kepala Dusun di Jambi Diinjak Gajah, Perut Korban Alami Luka Parah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-perburuan-dan-perdagangan-gajah-mengikuti-s.jpg)