Jumat, 10 April 2026

Berita Aceh Jaya

Pembunuh Gajah Divonis 40 Bulan Penjara, Keluarga 11 Terdakwa Histeris

Sudirman, pembunuh gajah di Kabupaten Aceh Jaya, divonis 3 tahun 4 bulan (40 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Jaya

Editor: bakri
ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS/DOK KEJARI
Terdakwa kasus perburuan dan perdagangan gajah mengikuti sidang putusan, di Lapas kelas III Calang, Aceh Jaya, Kamis (27/1/2022). Sembilan terdakwa menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya. 

CALANG - Sudirman, pembunuh gajah di Kabupaten Aceh Jaya, divonis 3 tahun 4 bulan (40 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Jaya dalam persidangan di PN setempat, Kamis (27/1/2022).

Ini merupakan vonis tertinggi dibandingkan dengan 10 terdakwa lainnya dalam persidangan kasus tersebut.

Sudirman dijerat dengan UU RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Sidang pembacaan vonis 11 terdakwa pembunuh 5 ekor gajah di PN Calang, Aceh Jaya, Kamis (27/1/2022).
Sidang pembacaan vonis 11 terdakwa pembunuh 5 ekor gajah di PN Calang, Aceh Jaya, Kamis (27/1/2022). (FOR SERAMBINEWS.COM)

Sebanyak 11 terdakwa itu disidang dalam dua perkara berbeda dengan kasus yang sama, dimana pada perkara pertama ada sebanyak 9 terdakwa dan di berkas perkara kedua ada 2 terdakwa.

Selain Sudirman, beberapa rekannya yang membantu Sudirman divonis penjara dalam jumlah yang bervariasi.

Baca juga: Jalan Lamkawe - Gampong Gajah, Pidie Rusak, Sering Jatuh Korban, Ini Kata Pihak Dinas PUPR 

Baca juga: Gajah Liar Rusak Kebun Sawit di Woyla Timur Aceh Barat, Kepergok Saat ke Kebun, Warga Lari Ketakutan

Terdakwa lainnya ialah Muhammad Amin divonis 2 tahun 4 bulan penjara; kemudian Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Kamaruddin, Zubardi, Hamdani dan Supriadi turut dijatuhi hukuman masing-masing 10 bulan penjara.

"Sudirman dijatuhkan pidana 3 tahun 4 bulan penjara dan Muhammad Amin 2 tahun 4 bulan penjara, kemudian tujuh terdakwa lainnya juga divonis masing-masing 10 bulan penjara," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Jaya, Rahmad Sugama, Kamis (27/1/2022).

Putusan pidana itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Sudirman 4 tahun 6 bulan penjara.

Meski demikian, terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Terhadap putusan Pengadilan tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan JPU menyatakan hal yang sama," ujar Rahmad.

Adapun barang bukti atas kejahatan mereka yang disita yaitu dua batang kayu yang dijadikan tiang pengikat kawat beraliran listrik, gulungan kawat dan kabel listrik, gigi gajah, parang, tengkorak gajah sumatera, tulang belakang gajah, tengkorak gajah, tulang rahang bawah gajah, tulang paha gajah, telapak gajah sumatera, dan dua batang gading gajah.

Baca juga: Pusat Riset Konservasi Gajah dan Biodiversitas Hutan USK Raih Akreditasi B

Sebelumnya, pada awal Januari 2020 lalu, polisi menemukan lima kerangka gajah di area perkebunan, tepatnya di Desa Tuwi Periya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya.

Berdasarkan hasil uji tim BKSDA dan bukti di TKP, gajah tersebut mati karena terjerat kawat yang beraliran listrik.

Keluarga histeris Sedangkan keluarga para tervonis terdengar histeris setelah mendengarkan putusan hakim dan bertemu terdakwa yang selama ini ditahan di Lapas Kelas II Calang, Aceh Jaya.

Sebelum sidang dimulai mereka sudah berdatangan ke kantor pengadilan negeri tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved